Tempat Hiburan Malam di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Bulan Ramadhan

 

 TANGSEL ( Kontak Banten) – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot
Tangsel) merilis daftar peraturan terhadap tempat hiburan. Hal ini
dilakukan untuk menjaga kelangsungan Ibadah Umat Muslim di Bulan
Ramadhan. Senin (4/4).

Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran bernomor
061.2/1258/Dispar/2022 tentang pengaturan kegiatan usaha kepariwisataan
dan himbauan amaliyah umat menjelang dan selama bulan Ramadhan serta
Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 M di Kota Tangerang Selatan.

Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie menjelaskan ada beberapa
tempat hiburan yang dilarang untuk beroperasi selama satu bulan ini.
Antara lain Kelab Malam, Diskotek, Pub, Bar, Rumah Biliar, Terapi Air,
dan Rumah pijat.

“Adapun Usaha Jasa Penyedia Makanan dan Minuman seperti Restoran,
Rumah Makan, Kafe termasuk warung makan kali lima juga mempunyai
ketentuan operasional,” ujar Benyamin

Adapun ketentuannya adalah makan di tempat atau dine in bisa dimulai
sejak pukul 12.00 WIB. Dikarenakan masih diberlakukannya PPKM maka,
fasilitas ini harus dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.

Sementara untuk layanan delivery atau pesan antar, pun dimulai pukul 12.00. Dan dibatasi hingga pukul 04.00 pagi.

Sama halnya dengan restoran atau kafe. Tempat makan yang ada di dalam
Mal pun dimulai pukul 12.00. Yang harus berakhir sesuai dengan jam
operasional Mall tersebut.

“Yang berbeda adalah, restoran yang ada di Mall harus menggunakan
tirai jika waktu berbuka belum tiba,” jelas Benyamin melalui keterangan
tertulis yang diterima wartawan.

Sementara disisi lain, jika ada kegiatan hiburan seperti pentas seni
atau lainnya, Benyamin berharap bahwa setiap panitia memasukkan unsur
religi di dalam kegiatan tersebut. Agar mampu meningkatkan kesadaran
beribadah di bulan suci ini. (Red/hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *