SERANG ( Kontak Banten)– Kejaksaan Tinggi Banten menahan empat
tersangka dalam kasus dugaan korupsi di dua anak perusahaan PT Pertamina
(Persero) yakni PT Indopelita Aircraft Service (IAS) dan PT Pelita Air
Service (PAS). Korupsi tersebut terkait pengadaan aplikasi dan software
PT IAS sebagai anak perusahaan Pertamina pada kilang minyak Balongan
tahun 2021.
Keempat tersangka berinisial DS selaku Senior Maneger Operation and
Manufacture PT KPI RU VI Balongan, kemudian SY selaku Direktur Keuangan
PT IAS, kemudian SS Presiden Direktur PT IAS dan AC selaki Direktur
Utama PT AKTN.
Kasus ini bermula pada Juli 2021 PT IAS menerbitkan tiga surat
perintah kerja kepada rekanan PT EVTECH dan PT AKTN seolah kontran
tersebut benar adanya. Kontrak tersebut terkait pengadaan pekerjaan
paket 3D Pack dan aplikasi/software AMIS untuk memenuhi pekerjaan pada
PT Kilang Pertamina Internasional RU VI Balongan.
Namun tiga kontrak tersebut tidak pernah ada, dan dua dari tiga
kontrak tersebut telah dicairkan. Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard
Eben Ezer menyebutkan pihaknya telah menyita 175 dokumen dan memeriksa
sebanyak 31 orang saksi termasuk satu ahli untuk menghitung kerugian
keuangan negara.
Saksi-saksi yang telah diperiksa dalam perkara tersebut antara lain
12 orang dari PT IAS termasuk Presiden Direktur dan Direktur Keuangan,
dua orang dari PT PAS, 9 orang dari PT KPI Balongan, 2 orang dari PT
Pertamina.
Perbuatan tersangka diduga melanggar Pedoman Pengadaan Barang dan
Jasa Pertamina Procurement Exellence Center Direktorat Managemen Aset.
