SERANG – Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy memastikan proses
vaksinasi di wilayah Provinsi Banten akan dimulai bulan Desember 2020
mendatang, atau bulan depan. Saat ini, Pemprov Banten melalui Dinas
Kesehatan Provinsi Banten tengah melakukan permintaan microplaning
pelaksanaan vaksinasi kepada kabupaten/kota melalui dinas kesehatan
masing-masing.
“Desember Insya Allah kita di Banten sudah bisa lakukan
vaksinasi untuk covid 19 ini,” ungkap Wagub menjawab pers usai
menghadiri Rapat Paripurna DPRD Banten, tentang usulan Raperda tentang
Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Gedung DPRD Banten, Kawasan Pusat
Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Curug, Kota Serang, Selasa
(3/11/20).
vaksinasi untuk covid 19 ini,” ungkap Wagub menjawab pers usai
menghadiri Rapat Paripurna DPRD Banten, tentang usulan Raperda tentang
Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Gedung DPRD Banten, Kawasan Pusat
Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Curug, Kota Serang, Selasa
(3/11/20).
Diungkapkan, Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas
Kesehatan Provinsi Banten sudah melakukan sosialisasi dan penyusunan
microplanning dengan Dinkes kabupaten/kota se-Provinsi Banten pada 26-27
Oktober. Microplaning harus sudah selesai dan diserahkan kepada Dinas
Kesehatan Provinsi Banten pada 11 November.
Kesehatan Provinsi Banten sudah melakukan sosialisasi dan penyusunan
microplanning dengan Dinkes kabupaten/kota se-Provinsi Banten pada 26-27
Oktober. Microplaning harus sudah selesai dan diserahkan kepada Dinas
Kesehatan Provinsi Banten pada 11 November.
Berikutnya, lanjut Wagub, rekapitulasi dan validasi
microplaning kabupaten/kota oleh Dinas Kesehatan Provinsi Banten
dilakukan pada 12-16 November. Penyerahan microplaning kepada Dirjen
Kementerian Kesehatan sendiri harus sudah dilakukan pada 17 November.
microplaning kabupaten/kota oleh Dinas Kesehatan Provinsi Banten
dilakukan pada 12-16 November. Penyerahan microplaning kepada Dirjen
Kementerian Kesehatan sendiri harus sudah dilakukan pada 17 November.
“Dengan demikian, distribusi vaksin tahap ke-1 dari
Kemenkes ke Dinkes Provinsi Banten bisa dilakukan pada Desember, untuk
kemudian didistribusikan Dinkes Provinsi Banten ke Dinkes
Kabupaten/Kota. “Nah, pelaksanaan vaksinasinya untuk tahap ke-1 pada
Bulan Desember dan Januari (2021),” paparnya.
Kemenkes ke Dinkes Provinsi Banten bisa dilakukan pada Desember, untuk
kemudian didistribusikan Dinkes Provinsi Banten ke Dinkes
Kabupaten/Kota. “Nah, pelaksanaan vaksinasinya untuk tahap ke-1 pada
Bulan Desember dan Januari (2021),” paparnya.
Dijelaskan, prinsip pelaksanaan vaksinasi yaitu
pemberian imunisasi oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan
pemerintah dan swasta, dan tidak mengganggu pelayanan imunisasi rutin
dan pelayanan kesehatan lainnnya. Pelayanan dilakukan di PKM dan
jaringan pelayanannya mulai dari RS pemerintah dan swasta, puskesmas,
pustu, pusling, BPM, klinik, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
pemberian imunisasi oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan
pemerintah dan swasta, dan tidak mengganggu pelayanan imunisasi rutin
dan pelayanan kesehatan lainnnya. Pelayanan dilakukan di PKM dan
jaringan pelayanannya mulai dari RS pemerintah dan swasta, puskesmas,
pustu, pusling, BPM, klinik, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
Wagub menambahkan, pos pelayanan imunisasi Covid-19
harus sesuai aturan dan kebijakan pemda. Diantaranya dengan melakukan
skrining/penapisan terhadap status kesehatan sasaran sebelum dilakukan
pemberian imunisasi.
harus sesuai aturan dan kebijakan pemda. Diantaranya dengan melakukan
skrining/penapisan terhadap status kesehatan sasaran sebelum dilakukan
pemberian imunisasi.
Ditegaskan, pelaksanaan imunisasi harus menerapkan
protokol kesehatan dan mengoptimalkan kegiatan surveilans Covid-19,
termasuk pelaporan secara berjenjang.
protokol kesehatan dan mengoptimalkan kegiatan surveilans Covid-19,
termasuk pelaporan secara berjenjang.