SERANG, ( KONTAK BANTEN – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres
Serang berhasil membongkar jaringan narkoba lintas provinsi dengan
barang bukti puluhan kilogram sabu serta ratusan pil ekstasi.
Dalam pengungkapan ini ditangkap dua bandar besar sabu di Kota
Pekanbaru, Provinsi Riau. Kedua tersangka ini diketahui sebagai bandar
sekaligus kurir yang mengendalikan peredaran sabu lintas provinsi.
Tersangka AJ (50) ditangkap dalam kamar Alpha Hotel di Jalan
Munandar, Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru,
sedangkan AS (47) ditangkap di pinggir jalan di Jalan Samarinda,
Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya.
Dari kedua tersangka ini diamankan barang bukti paket besar sabu
seberat 24 kg serta puluhan paket kecil. Selain sabu, turut diamankan
800 butir pil ekstasi, timbangan digital serta 4 unit handphone.
“Dua bandar sekaligus kurir sabu dan ekstasi ini ditangkap di lokasi
berbeda di Kota Pekanbaru pada Senin (16/9) kemarin. Kedua tersangka
mengendalikan peredaran sabu lintas provinsi,” terang Kapolres Serang
AKBP Condro Sasongko dalam konferensi pres di Mapolres Serang, Selasa 24
September 2024.
Hadir dalam acara konferensi pers, Kabidhumas Kombes Didik Hariyanto.
Kapolres mengatakan pengungkapan jaringan pengedar narkoba lintas
provinsi dengan barang bukti yang terbilang cukup fantastis ini hasil
pengembangan dari barang bukti paket sabu seberat 8,3 gram.
“Pengungkapan jaringan lintas provinsi ini berawal dari penangkapan
RH (25) warga Kelurahan Cimuncang, Kota Serang pada Senin (13/5) dengan
barang bukti 8,3 gram sabu,” ungkap Condro Sasongko.
Dari pengakuan RH, barang haram tersebut diperoleh dari OA alias JS
(29) warga Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Dari informasi tersebut, pada
hari yang sama, Kapolres AKBP Condro Sasongko memerintahkan tim
Satreskoba yang dipimpin langsung Kasatresnarkoba AKP Bondan
Rahardiansyah dan Kanit Iptu Rian Jaya Surana langsung memburu OA alias
JS.
“Tersangka OA alias JS berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di
Kelurahan Setu, Kecamatan Babakan, Kota Tangerang Selatan. Dari OA
diamankan 2 paket besar sabu serta 5 butir pil ekstasi,” jelas Kapolres.
Dalam pemeriksaan, tersangka OA alias JS menyebut sabu dan ekstasi
didapat dari tersangka AJ warga Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Dari
informasi itu, petugas langsung memburu AJ namun tidak berhasil
menemukan tersangka.
“Tersangka AJ ini sulit ditemukan karena berpindah-pindah tempat,
sampai akhirnya diketahui berada di Pekanbaru dan berhasil ditangkap di
dalam kamar Alpha Hotel,” kata Kapolres alumnus Akpol 2005.
Dari tangan tersangka AJ ini diamankan 12 paket besar sabu seberat 12
kg serta 800 butir pil ekstasi yang sedianya akan diedarkan di daerah
Jawa Barat dan sekitarnya. Tersangka AJ juga mengaku mendapatkan barang
haram tersebut dari AS warga Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
“Pada hari yang sama, tersangka AS berhasil diringkus di pinggir
jalan tidak jauh dari rumahnya. Dalam penggeledahan di rumahnya, petugas
menemukan 10 bungkus sabu yang diperkirakan seberat 10 kg,” tutur
Condro Sasongko.
Saat dilakukan interogasi, tersangka AS mengakui mendapatkan sabu
dari bandar berinisial D yang berdomisili di luar negeri. “Tersangka AS
ini masih mengaku mendapatkan narkotika dari bandar berinisial D yang
berdomisili di luar negeri,” tandasnya.