SERANG – Kapolda Banten Irjen Pol. Fiandar terus memberikan
himbauan ke seluruh personel Polda Banten dan jajaran, untuk selalu
mengedepankan protokol kesehatan dalam pelaksanaan tugas, guna mencegah
penyebaran covid-19.
Dalam hal ini Polda Banten telah menerbitkan surat perintah Standar
Operasional Prosedur (SOP) Nomor: SOP/1/VIII/2020 tanggal 25 Agustus
2020 tentang pencegahan dan pengendalian corona virus disease ( Covid-19
) dalam tatanan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di lingkungan Polda
Banten.
“Seiring dengan pelaksanaan tugas Pokok Kepolisian, kami pun
diberikan tanggung jawab dalam upaya mendisiplinkan masyarakat, agar
mampu menerapkan aturan sesuai dengan protokoler kesehatan covid-19.
Namun sebelum mendisiplinkan masyarakat, saya memerintahkan kepada
seluruh personel untuk memberikan contoh terkait hal tersebut,” tegas
Fiandar.
Sementara itu Dirsamapta Polda Banten Kombes Pol Noerwiyanto
menyampaikan, berdasarkan adanya surat perintah terkait SOP covid-19 di
masa AKB, personel Ditsamapta Polda Banten melaksanakan apel sosialisai
Standar Operasional Prosedur (SOP) covid-19 di lapangan Apel rusunawa
Mapolda Banten,!Kamis (3/9/20).
“Gelar apel sosialisasi tersebut, guna menyampaikan informasi kepada
seluruh personel Ditsampata Polda Banten, terkait aturan sesuai SOP
covid-19, dalam pelaksanaan tugas Kepolisian di masa AKB,” terangnya.
Di lokasi berbeda Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Edy Sumardi
menambahkan, adanya surat perintah SOP covid-19 di masa AKB merupakan
bentuk perhatian pimpinan terhadap personelnya. Agar dalam pelaksanaan
tugas di lapangan dapat berjalan dengan lancar.
Maka dari itu mari kita sama-sama mendisiplikan mulai dari diri sendiri
dan saling memberikan edukasi terhadap orang lain, agar mampu menerapkan
protokol kesehatan covid-19 di masa AKB,” pungkasnya.