![]() |
| KPU Kota Serang menggelar sosialisasi peraturan baru KPU nomor 8 tahun 2024, di Serang, Banten, Rabu (14/8/2024). |
KOTA SERANG ( KONTAK BANTEN Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menggelar sosialisasi peraturan
baru KPU nomor 8 tahun 2024 terkait pencalonan pasangan calon Wali Kota
dan calon Wakil Wali Kota Serang untuk Pilkada 2024.
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kota Serang, Iip Patrudin, di
Serang, Rabu, mengatakan KPU berkewajiban mensosialisasikan Peraturan
KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Walikota dan Wakil Walikota
kepada seluruh elemen masyarakat Kota Serang.
“Ini soal yang krusial diantaranya seperti ijazah, dan soal peraturan
baru di PKPU nomor 8 tahun 2024 soal keterangan yang menjelaskan pailit
hutang,” katanya.
keterangan catatan dari pengadilan negeri, tidak menyoalkan terkait
pailit hutang, tetapi sekarang harus dijelaskan.
“Keterangan terkait pailit hutang yang dimaksud bukan hutang pribadi,
melainkan hutang pada negara. Maka kemudian kami mengundang pengadilan
negeri untuk bisa menjelaskan hal tersebut,” katanya.
mencalonkan wali kota atau calon wakil wali kota memang memiliki hutang.
Dan bagi yang tidak memiliki hutang juga mungkin akan dijelaskan
sedemikian.
masih memiliki hutang pada negara, maka hal ini tidak berimplikasi
terhadap pencalonan pasangan tersebut. Hanya sebagai bentuk keterbukaan
informasi publik,” katanya.
“Iya itu tidak ada batasannya. Artinya ya mohon maaf, satu rupiah
pun kalau memang ada hutang ke negara pasti akan tetap tercatat,”
katanya.