KPK Soal Usulan Harun Masiku Diadili In-Absentia

 

 
JAKARTA (KONTAK BANTEN) – Ketua Sementara Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan sidang
in-absentia untuk mengadili eks caleg PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku
mungkin dilakukan.

Hal ini
disampaikan menanggapi banyaknya usulan agar kasus ini segera mendapat
kepastian hukum meski Harun masih buron hingga sekarang. In-absentia
adalah persidangan dilakukan tanpa kehadiran pihak terdakwa.

“Undang-undang memang memungkinkan peradilan in-absentia,” kata Nawawi saat dikonfirmasi, Jumat, 5 Januari.

Hanya
saja, biasanya cara ini digunakan untuk menyelamatkan kekayaan negara.
“Sehingga tanpa kehadiran terdakwa, perkara dapat diperiksa dan diputus
oleh pengadilan berdasarkan penjelasan Pasal 38 ayat (1),” ujar Nawawi.

“In
absentia ini bagus pada kasus-kasus di mana terdakwa yang misal
melarikan diri tapi meninggalkan aset yang dapat menutupi kerugian
negara yang ditimbulkan. Jadi sangat berbeda dengan case Harun Masiku
ini,” sambungnya.

Meski begitu,
komisi antirasuah tetap membuka peluang jika memang cara ini
diperlukan. Karena tujuan akhirnya, sambung Nawawi, untuk memberikan
kepastian hukum.

“Semua kemungkinan yang bertujuan pada kepastian hukum tentu akan dipertimbangkan,” tegasnya.

Adapun usulan menyidangkan Harun secara
in-absentia ini disampaikan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia
(MAKI) Boyamin Saiman. Dia mendorong persidangan dilakukan meski bekas
caleg itu tak jelas keberadaannya.

Diberitakan
sebelumnya, KPK belakangan tampak serius mencari Harun Masiku. Salah
satunya dengan memeriksa eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Kamis,
28 Desember.

Dalam pemeriksaan itu, Wahyu bukan hanya
dicecar soal keberadaan Harun. Penyidik sempat menanyakan peristiwa
penyuapan yang terjadi pada Januari 2020.

Sementara
itu, Wahyu usai diperiksa mengatakan sudah menjelaskan semua yang
diketahuinya soal penyuapan yang dilakukan Harun. Tapi, dia tak bisa
memberitahu keberadaan Haru di mana karena tak tahu.

“Ya
kalau saya tahu, saya tangkaplah, membantu KPK,” kata Wahyu kepada
wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan,
Kamis 28 Desember.

Ia berharap
Harun bisa segera ditangkap dan diadili. Karena Wahyu keberatan jika
penyuapnya itu masih bisa berkeliaran padahal dirinya sudah dihukum
penjara.

Diketahui, Harun
Masiku merupakan tersangka pemberi suap terhadap eks Komisioner KPU
Wahyu Setiawan. Pemberian ini dilakukan agar dia bisa duduk sebagai
anggota DPR lewat pergantian antar waktu (PAW).

Dia
masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 29 Januari 2020.
Terbaru, KPK menginformasikan National Central Bureau (NCB) Interpol
Indonesia telah menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku pada
Jumat, 30 Juli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *