LEBAK KONTAK BANTEN —Ribuan kasus gugatan cerai masuk ke
Pengadilan Agama Rangkasbitung, Kabupaten Lebak sepanjang tahun 2025.
Angka itu tercatat meningkat bila dibandingkan tahun sebelumnya. Bila
pada tahun 2024 ada 1.400 perkara gugatan cerai, maka pada tahun 2025
naik menjadi 1.635.
Yang mencolok, perceraian di Lebak justru didominasi gugatan dari
pihak istri. Sejumlah faktor penyebab yaitu pernikahan dini dan judi online atau judol.
Humas PA Rangkasbitung, Gushairi, menyebut sekitar 81 persen perkara
perceraian sepanjang 2025 merupakan cerai gugat yang diajukan perempuan.
“Angka ini relatif konsisten dengan tahun sebelumnya. Pada 2024, cerai
gugat dari istri bahkan mencapai sekitar 82 persen,” ujar Gushairi.
Dominasi cerai gugat tersebut menjadi penanda perubahan sosial di
masyarakat. Perempuan dinilai semakin berani mengambil langkah hukum
ketika rumah tangga tak lagi memberikan rasa aman, keadilan, dan
kepastian hidup.
Secara normatif, penyebab perceraian telah diatur dalam Kompilasi
Hukum Islam, mulai dari perzinahan, ditinggalkan pasangan, hingga
kekerasan dalam rumah tangga. Namun dalam praktik, perselisihan yang
berlangsung terus-menerus menjadi alasan paling dominan. “Pemicu
utamanya persoalan ekonomi, perselingkuhan, dan kebiasaan berjudi.
Belakangan, judi online menjadi faktor yang cukup signifikan,” tegasnya.
Maraknya judi online yang dibarengi jeratan pinjaman online (pinjol)
kian mempercepat keretakan rumah tangga. Tak sedikit penghasilan
keluarga habis untuk berjudi, bahkan sampai menjual barang berharga demi
menutup utang. “Ada yang awalnya pinjam online untuk kebutuhan, tetapi
kemudian menumpuk. Utang ini memicu pertengkaran terus-menerus hingga
berujung perceraian,” jelas Gushairi.
Dari sisi demografi, pasangan usia muda menjadi kelompok paling
rentan bercerai. Rentang usia 20 hingga 30 tahun mendominasi perkara
perceraian di PA Rangkasbitung, bahkan jauh lebih tinggi dibandingkan
usia 30 tahun ke atas. “Dalam sejumlah kasus, usia perkawinan belum
genap satu tahun sudah berakhir di pengadilan, terutama pada pasangan
yang menikah pada usia sangat muda,” katanya.
Selain perceraian, PA Rangkasbitung juga mencatat tingginya praktik
nikah siri. Sepanjang 2025, hampir 700 permohonan isbat nikah diajukan
ke pengadilan. Praktik ini umumnya dilakukan oleh pasangan yang menikah
di bawah usia 19 tahun tanpa dispensasi kawin. “Padahal secara hukum
usia minimal perkawinan adalah 19 tahun. Namun yang sering terjadi
justru nikah siri, lalu satu atau dua tahun kemudian mengajukan isbat
nikah, bahkan langsung disertai gugatan cerai,” ujarnya.
Ia menegaskan, nikah siri sangat merugikan perempuan dan anak,
terutama terkait kepastian hukum, hak nafkah, dan status anak. PA
Rangkasbitung pun mengimbau masyarakat agar lebih mempersiapkan
pernikahan secara matang dan menghindari praktik tersebut.
“Kami berharap rumah tangga masyarakat bisa sakinah, mawaddah,
warahmah. Namun jika memang tidak bisa dipertahankan, ajukan perceraian
sesuai hukum agar ada kepastian status hukum bagi kedua belah pihak dan
anak,” pungkasnya.