Anggota Ormas Dilarang Berada di TPS Selama Pilkada

 Aman Pileg di TPS 176 dan 178 Duren Jaya, Bekasi Timur
JAKARTA – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak
tinggal menghitung jam. Berbagai daerah diprediksi bakal berjalan
lancar dan sukses, sesuai harapan masyarakat.
Secara garis besar, publik, khususnya masyarakat sudah mengetahui dan
disosialisasikan sebelumnya bahwa yang berhak mengawal Proses Pilkada
Cagub/Cawagub 2018 adalah Komite Independen Pengawas Pemilu (KIPP),
Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Panitia KPU dan Petugas Satpol PP.
Begitu juga dengan kondisi di Sumatera Utara, dinilai akan sukses dan
lancar, namun tetap diimbau agar ormas apapun tidak boleh berada di TPS
saat pencoblosan.
“Jadi yang mengawasi bukan organisasi kepemudaan wilayah Sumut,
karena bertentangan dengan kerangka keamanan dan kenyamanan masyarakat,”
kata Sekjen KIPP Kaka Suminta .
Kaka mengimbau, agar selebaran yang disebarkan ormas yang seolah-olah
bagian dari pengawas resmi pilkada, tidak perlu ditanggapi.
Dikatakannya, ormas tidak berhak mengawas dan ikut campur pengawalan
termasuk di Pilkada Sumut karena dapat meresahkan warga dan memancing
keributan.
“Aparat TNI-Polri tidak boleh membiarkan OKP (organisasi ke-pemudaan)
berada di TPS dengan menggunakan atribut yangg justru itu membuat
masyarakat resah,” kata Kaka mengingatkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *