![]() |
|
3 Tersangka Direksi PT Jakarta Tourisindo ditahan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. (ist)
|
JAKARTA
– Tiga Eks Managemen Grand Cempaka Resort & Convention Hotel PT
Jakarta Tourisindo BUMD Pemprov DKI Jakarta ditahan Kejaksaan Tinggi
DKI Jakarta terkait penyalah gunaan keuangan yang merugikan Rp 5,1
Milliar. Senin (20/9/2021).
Ketiga
tersangka yakni Irfan Sudrajat, Mantan Credit Manager Grand Cempaka
Resort & Convention Hotel Unit Usaha PT Jakarta Tourisndo BUMD
Pemprov DKI Jakarta, Riza Iskandar, Riza Iskandar, Mantan General
Manager, dan Suyanto, Chief Accounting.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Syam menuturkan, pihaknya telah menahan ketiga tersangka.
“Dalam
perkara penyalahgunaan keuangan yang berasal dari pembayaran jasa
perhotelan dari 60 Kementerian/Lembaga/Pemprov DKI Jakarta pada Grand
Cempaka Resort & Convention Hotel (unit usaha PT. Jakarta Tourisindo
(BUMD) Propinsi DKI Jakarta) periode Januari 2014 sampai dengan Juni
2015 dimana seharusnya uang pembayaran tersebut seluruhnya disetor ke
BUMD Jakarta Tourisondo tetapi terdapat selisih uang yang tidak
disetorkan dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi para Tersangka,”
ucap Ashari dalam siaran pers, Senin (20/9/2021).
Menurut Ashari, akibat dari perbuatan para tersangka tersebut, keuangan daerah dirugikan sebesar Rp. 5.194.790.618.
berkas perkara para tersangka oleh PU segera dilimpahkan ke Pengadilan
Tipikor Jakarta Pusat yang sebelumnya dilakukan penyidikan oleh Penyidik
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal
2 ayat (1), Pasal 3 atau Pasal 8 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No.
31/1999 Jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo
Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” ucap Ashari.