JAKARTA – Terdapat empat daerah di wilayah Jawa dan Bali yang kini
berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Tidak hanya itu, terjadi kenaikan yang cukup tinggi daerah yang
berstatus level 3, di mana sebelumnya 66 daerah menjadi 99 daerah.
Demikian diungkapkan Direktur Jenderal Bina Administrasi
Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Bina Adwil Kemendagri),
Safrizal ZA, dalam keterangannya yang diterima Koran Jakarta, Senin (28/2).
Menurut Safrizal, berdasarkan hasil evaluasi atas indikator
penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam
penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan
terdapat empat kota di wilayah Jawa-Bali yang ditetapkan menjadi level
4.
“Empat daerah dengan level 4 itu, yaitu Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal, dan Kota Madiun,” kata Safrizal.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memperpanjang masa
PPKM wilayah Jawa dan Bali melalui Instruksi Mendagri Nomor 12 Tahun
2022 yang berlaku mulai 22 sampai dengan 28 Februari 2022. Perpanjangan
ini dilakukan sebagai salah satu langkah antisipatif penanggulangan
Covid-19 di tengah merebaknya varian Omicron di Indonesia.
“Sekaligus sebagai bagian dari upaya transisi secara bertahap menuju
endemi Covid-19 dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian. Dalam
perubahan jumlah daerah di dalam Inmendagri Nomor 12 Tahun 2020 ini
adalah tidak adanya daerah di Jawa dan Bali yang berada di level 1 dari
yang sebelumnya terdapat empat daerah pada Inmendagri Nomor 10 Tahun
2022. Penurunan jumlah daerah juga terjadi di level 2, yang saat ini
terdapat 25 daerah dari yang sebelumnya 58 daerah,” ungkapnya.
Pembatasan Kegiatan
Safrizal menjelaskan di Inmendagri 12/2022 terdapat pembatasan
kegiatan masyarakat di wilayah dengan status level 4. Pembatasan
pertama, kegiatan pada sektor non-esensial dapat beroperaasi 25 persen work from office bagi pegawai yang sudah divaksin.
Kedua, industri orientasi ekspor dapat beroperasi 75 persen staf untuk setiap shift di
fasilitas produksi atau pabrik, dan 25 persen pelayanan administrasi
perkantoran dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Ketiga, perhotelan nonkarantina dapat beroperasi dengan melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitas 50 persen serta 25 persen untuk penggunaan ballroom atau fasilitas kebugaran ataupun ruang rapat,” katanya.
Keempat, lanjut Safrizal, restoran atau rumah makan, kafe, supermarket, hypermarket,
pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan yang menjual
kebutuhan sehari-hari, hingga kegiatan pada pusat perbelanjaaan dapat
beroperasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50
persen. Khusus bagi supermarket, hypermarket dan pusat perbelanjaan, perlu dilakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan hanya pengunjung dengan kategori hijau yang dapat diizinkan masuk.
“Sedangkan untuk restoran atau rumah makan dan kafe dengan jam
operasional mulai pukul 18.00 sampai pukul 00.00 dapat beroperasi dengan
kapasitas maksimal 25 persen,” ujarnya.
Kemudian, kata dia, pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan
sehari-hari tetap diizinkan beroperasi, namun hanya sampai pukul 20.00.
Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dapat beroperasi dengan
kapasitas maksimal 35 persen, kecuali untuk bioskop maksimal 25 persen
dari kapasitas.
“Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen dari
kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan
protokol kesehatan secara lebih ketat dan anak-anak di bawah usia 12
tahun dapat melakukan aktivitas di tempat umum dengan didampingi orang
tua, dan khusus bagi anak usia 6 sampai dengan 12 tahun wajib
menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama,” katanya.
Menurut siaran pers Kementerian Kesehatan menyebutkan penambahan
kasus Covid-19 pada Senin mencapai 25.054 kasus dengan provinsi yang
menyumbang penambahan tertinggi adalah DKI Jakarta sebanyak 7.300 kasus.