|
Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tangerang tampak gelap gulita karena PJU dipadamkan.
|
TANGERANG-Aparat merutinkan patroli
khususnya di kawasan yang terjadi pemadaman penerangan jalan umum (PJU)
di Kota Tangerang selama kebijakan PPKM Darurat.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Tangerang Buceu
Gartina menjelaskan, kebijakan pemadaman PJU yang ditempuh oleh Pemkot
merupakan hasil rapat koordinasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan
Daerah (Forkopimda) Kota Tangerang.
Hal itu juga sebagai tindak lanjut dari arahan Menko Marves untuk
menekan mobilitas masyarakat serta lonjakan kasus COVID-19 yang masih
terjadi.
Ketika PJU dipadamkan, angka persentase penurunan mobilitas kendaraan
di Kota Tangerang baru sekitar 20 persen, terutama mulai pukul 20.00
WIB hingga pukul 05.00 WIB.
“Sementara arahan Pemerintah Pusat penurunan mobilitas masyarakat
harus di angka 50 persen,” ujarnya di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang,
Kamis 15 Juli 2021.
Terkait keamanan, Pemkot Tangerang bersama dengan unsur TNI POLRI
akan secara rutin menggelar patroli, khususnya di area-area yang terjadi
pemadaman PJU selama PPKM Darurat berlangsung.
Hal itu dilakukan selain untuk mencegah terjadinya kerumunan juga untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas.
“Dinas PUPR juga akan melakukan pemantauan dan perbaikan ruas-ruas
jalan rusak di area yang mendapat pemadaman PJU, agar pengguna jalan
juga aman berkendara,” pungkasnya.