Pilkades di Lebak Diusulkan dengan Sistem e-Voting

 

LEBAK- Sebanyak 266 desa di 28 kecamatan di Kabupaten Lebak direncanakan
menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada tahun 2021
mendatang.

Muncul usulan agar pelaksanaan pesta demokrasi di tingkat desa di
kabupaten tersebut dilakukan dengan sistem elektronik voting (e-Voting)
seperti di sejumlah daerah.

“Sistem e-Voting sepertinya layak dipertimbangkan untuk diterapkan
dalam pelaksanaan Pilkades serentak di Lebak,” kata Ketua Forum Kajian
Pedesaan Lebak (FKPL), Sandi Rustam, Senin (24/8/2020).

Dalam sistem e-Voting, kata Sandi, pemilih datang ke TPS dengan
membawa formulir undangan kemudian dilakukan verifikasi dengan data.
Menurut dia, dengan sistem e-Voting, pelaksanaan Pilkades bakal lebih
simpel dan akurat.

“Pemilih tinggal memilih dengan menyentuh calon kepala desa yang
tersedia di layar. Prosesnya akan jauh lebih cepat dan sistem e-Boting
juga akan lebih akurat, termasuk sisi kerahasiaannya juga dipastikan
akan lebih aman,” papar Sandi.

Sandi meyakini, jika ada kemauan dan keseriusan, sistem e-Voting bisa
diterapkan pada Pilkades Lebak 2021. Pilkades dengan sistem e-Voting
juga dalam rangka mendukung pemanfaatan inovasi dan teknologi.Soal kendala akibat kurangnya pemahaman masyarakat, maka harus dilakukan
sosialisasi secara terus-menerus. Kuncinya kemauan dan keseriusan
leading sektor pada persoalan ini dalam hal ini DPMD (Dinas Pemberdayaan
Masyarakat Desa),” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *