JAKARTA KONTAK BANTEN PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA) memang menyatakan force majeure
akibat gangguan pasokan bahan baku melalui Selat Hormuz, yang dipicu
oleh konflik militer melibatkan Iran melawan Amerika dan Israel (IAI).
Pemberitahuan
ini disampaikan kepada pelanggan dan mitra usaha pada 2-3 Maret 2026,
dengan dampak pada distribusi feedstock petrokimia karena blokade atau
penutupan selat tersebut.
Perusahaan milik konglomerat RI Prajogo Pangestu itu menyampaikan
pemberitahuan kepada pelanggan pada 2 Maret terkait gangguan tersebut.
Mengutip Bloomberg, dalam pemberitahuan itu disebutkan durasi force
majeure masih belum dapat dipastikan.
Manajemen Chandra Asri juga menyatakan tengah memantau perkembangan
situasi antara Amerika Serikat dan Iran. TPIA juga telah menerapkan
langkah-langkah pencegahan untuk menjaga ketahanan operasional di
seluruh unit bisnis.
“Sebagai
bagian dari langkah-langkah ini, kami akan menyesuaikan tingkat
operasional (run rates) di pabrik-pabrik kami,” ujar manajemen TPIA
dikutip Bloomberg, Rabu (4/3).
Konflik
di Timur Tengah, termasuk ketegangan AS-Israel vs Iran, mengganggu lalu
lintas kapal tanker minyak dan gas melalui Selat Hormuz, yang
menyumbang seperlima pasokan global.
TPIA, milik konglomerat Prajogo Pangestu, menyesuaikan operasional pabrik untuk mitigasi ketidakpastian ini. Durasi force majeure belum pasti, dan perusahaan memantau situasi secara ketat.
Force majeure membebaskan TPIA dari kewajiban kontrak sementara karena kejadian di luar kendali.
Ini memengaruhi produksi petrokimia di fasilitas seperti Cilegon, meski langkah pencegahan telah diterapkan.
Force
majeure, atau keadaan kahar dalam hukum Indonesia, memungkinkan
perusahaan seperti PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA) untuk menangguhkan
atau dibebaskan dari kewajiban kontrak tertentu akibat peristiwa di
luar kendali, seperti blokade Selat Hormuz.
Ini
bukan berarti semua tanggung jawab hilang sepenuhnya, melainkan
tergantung bukti bahwa peristiwa tersebut benar-benar tak terduga, tak
terhindarkan, dan langsung menghalangi pelaksanaan kontrak.
Dasar Hukum
Diatur
dalam Pasal 1244 dan 1245 KUHPerdata, force majeure membebaskan debitur
dari ganti rugi jika terbukti tidak ada kelalaian, tapi kewajiban pokok
bisa ditunda atau dibatalkan sementara.
Perusahaan harus beri pemberitahuan resmi ke mitra, seperti yang dilakukan TPIA pada 2-3 Maret 2026.
Jika
bersifat absolut (misalnya barang musnah), kontrak bisa batal; jika
relatif, pelaksanaan mungkin ditunda dengan biaya tambahan.
Tidak
semua beban hilang—pihak yang klaim harus buktikan peristiwa termasuk
force majeure (contoh: konflik Iran) dan minimalkan dampak.
Pelanggan TPIA mungkin alami keterlambatan pasokan, tapi perusahaan tetap wajib komunikasi transparan dan pantau pemulihan. Sengketa bisa diselesaikan via arbitrase jika kontrak punya klausul khusus. **