Beranda / Uncategorized / Selain Melanggar Hukum, Begini Sisi Negatif Perdagangan Pakaian Bekas Impor

Selain Melanggar Hukum, Begini Sisi Negatif Perdagangan Pakaian Bekas Impor

 

JAKARTA (KONTAK BANTEN)  Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Polri
mengungkapkan sisi negatif dari perdagangan pakaian, sepatu, dan tas
bekas impor. Selain melanggar hukum, aktivitas jual beli pakaian bekas
impor menimbulkan sejumlah sisi negatif yang pada akhirnya dapat
merugikan masyarakat dan kepentingan negara.

Wakil Ketua Satgassus Pencegahan Korupsi Polri, Novel Baswedan,
menegaskan bahwa impor barang atau produk tekstil adalah melanggar
hukum, sehingga aktivitas tersebut perlu dilakukan penegakan hukum.

“Impor barang bekas dalam hal ini produk tekstil adalah melanggar
hukum (ilegal),” tegasnya, dalam keterangan tertulis yang diterima di
Jakarta, kemarin.

Novel pun mengungkap sisi negatif lainnya, dimana praktik tersebut
jika tidak ditindak akan menjadi praktik korupsi yang merugikan negara
dan masyarakat. Ancaman lainnya adalah penyakit yang dibawa dari baju
atau tekstil bekas yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

“Banyaknya impor ilegal baju atau produk tekstil bekas tersebut akan
mengganggu produksi tekstil dalam negeri, yang pada akhirnya akan
merugikan masyarakat dan kepentingan negara,” katanya. Mantan penyidik senior KPK itu menyebut, upaya penindakan dan pemusnahan
baju atau tekstil bekas impor ini perlu untuk dilakukan secara
konsisten, agar tidak semakin merugikan masyarakat dan negara. Oleh
karena itu, dukungan semua pihak, baik seluruh aparatur pemerintah pusat
dan daerah, penegak hukum dan masyarakat sangat penting untuk
menegakkan hukum dan melindungi kepentingan masyarakat dan negara.

“Satgassus Pencegahan Korupsi Polri akan terus mengawal program
program pemerintah yang mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,”
ujarnya.

Tim Satgassus Pencegahan Korupsi Polri turun langsung mendampingi
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan dalam kegiatan ekspose dan
pemusnahan barang hasil pengawasan terhadap pakaian bekas, tas bekas dan
sepatu bekas impor di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki
Pekanbaru, Riau, Jumat. Barang yang dimusnahkan sebanyak 730 bal
pakaian, sepatu, dan tas bekas impor senilai kurang lebih Rp10 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *