Beranda / Uncategorized / Polda Banten Amankan Satu Tersangka Pengurangan Takaran Minyak Goreng di Rajeg

Polda Banten Amankan Satu Tersangka Pengurangan Takaran Minyak Goreng di Rajeg

 

 TANGERANG KONTAK BANTEN  – Polda Banten tetapkan satu tersangka pengurangan takaran
minyak goreng merek Minyak Kita dan Djernih, Rabu (12/3). Adapun,
tersangka yang bernama Awaludin (38) itu merupakan, Kampung Kalampean,
Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadireskrimsus) AKBP Wiwin
Setiawan dalam konferensi pers di Mapolsek Rajeg mengatakan, bahwa
pihaknya telah menangkap tersangka bernama Awaludin (38) warga Kampung
Kalampean, Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang
sebagai tersangka, dalam pengurangan takaran minyak goreng merek minyak
kita dan djernih.

“Tersangka yang telah diamankan itu berinisial Aawaludin (38) warga
Kabupaten Tangerang,” kata Wiwin Setiawan kepada Satelit News, Rabu
(12/3).

Dimana, katanya, tersangka berperan sebagai pemilik yang merangkap
sebagai kepala cabang dan pengelola kegiatan usaha pengemasan minyak
goreng sawit kemasan dengan merek MinyaKita dan merek Djernih.

“Ada beberapa barang bukti yang berhasil kita amankan oleh tim,
didapat ada kurang lebih 13 ton minyak mentah atau curah yang akan
dilakukan pengemasan dan dipasang,” katanya.

Ia menyampaikan, bahwa dalam pengungkapan perkara ini diawali dari
hasil pemeriksaan terhadap tempat yang digunakan untuk kegiatan usaha
pengemasan minyak goreng sawit kemasan di wilayah Kabupaten Tangerang
pada Senin (03/03) lalu.

Kemudian, setelah mendapatkan informasi tersebut pihaknya langsung
melakukan penyelidikan dan pemeriksaan ke lokasi tempat pengemasan
minyak goreng itu.

“Hasil pemeriksaan ada pengurangan 280 sampai dengan 300 mili liter.
Di mana setiap botol kemasan minyak kita itu berukuran 1.000 mili liter
atau satu liter, jadi sudah terbukti bahwa pelaku melakukan pengurangan
volume,” ujarnya.

Selain itu, dari hasil penggeledahan di lokasi pengemasan polisi
menemukan sejumlah barang bukti berupa mesin pompa penakaran minyak
serta penampungan.

“Sebanyak tujuh ton sampai delapan

ton yang menghasilkan lebih kurang 800 karton/dus (per karton/dus
sebanyak 12 botol), dengan rincian: 600 karton/dus minyak goreng dengan
merek MinyKita dan 200 karton/dus minyak goreng merek Djernih,”
tuturnya.

Wiwin menyebutkan, dari pengakuan tersangka minyak goreng kemasan itu
di jual ke beberapa agen yang ada di wilayah Tangerang dan Serang
dengan harga Rp176 ribu per karton/dus (isi 12 botol kemasan 1 liter).

“Sedangkan minyak goreng dengan
merek Djernih dijual dengan harga Rp182.000 per karton/dus (isi 12 botol
kemasan 900 mililiter). Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak
goreng merek MinyaKita saat ini adalah Rp15.700 dan tersangka menjualnya
dengan harga Rp14.500,” jelasnya.

Untuk produk berupa minyak goreng kemasan merek MinyaKita ini,
didapatkan tersangka dari produsen PT. Artha Eka Global Asia KPC
Kalampean. Dan ini tidak memiliki SPPT SNI, tidak memiliki Izin Edar
(BPOM) dan tidak memiliki Sertifikat Halal serta untuk isi berat bersih
hanya sekitar 716 mililiter sampai dengan 750 mililiter.

Kendati demikian, atas perbuatan tersangka pihaknya menyangkakan
dengan Pasal 113 Jo Pasal 57 di undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
perdagangan dan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 undang-undang Nomor
899 tentang perlindungan konsumen dan Pasal 120 ayat 1.

“Dimana ancaman pidananya paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 sampai Rp3 miliar rupiah,” kata dia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *