![]() |
|
5 mobil mewah MRC yang disita Kejagung. Foto : Ist
|
JAKARTA KONTAK BANTEN- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan,
pihak raja minyak Mohammad Riza Chalid (MRC) sengaja menghilangkan pelat
nomor polisi (nopol) lima mobil mewah yang disita penyidik dalam
perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan,
tim penyidik telah menggeledah tiga lokasi yakni di Depok, dan dua
tempat lainnya di Pondok Indah dan Tegal Parang, Jakarta Selatan.
Mobil-mobil itu disita dari pihak-pihak yang terafiliasi dengan MRC,
tersangka dalam perkara ini.
“Pihak terafiliasi. Dan pada saat (digeledah),
penyidik temukan memang kondisinya begini, tidak ada pelat nomornya,
sengaja untuk menghilangkan. Tapi penyidik sudah mendapatkan kuncinya
semua dan dapat, cocok sudah dibawa,” kata Anang dalam konferensi pers
di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).
Anang menambahkan, tim penyidik Jaksa Agung Muda
Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita mobil-mobil itu dari
hasil penggeledahan pada Senin malam.
Tadi malam, tim penyidik telah melakukan pencarian
dan penyitaan terkait dengan perkara atas nama tersangka MRC. Dari hasil
penyitaan didapat lima unit kendaraan di depan, ada Toyota Alphard,
Mini Cooper, dan tiga sedan Mercy,” kata Anang.
Adapun kelima mobil mewah itu yakni Mercedez-Benz
(Mercy) Maybach S500 warna hitam, Mercy S450 warna hitam, Mercy V8
Biturbo warna hitam, MINI Cooper John Cooper Works warna putih, dan
Toyota Alphard warna hitam.
Selain kendaraan mewah, penyidik juga menyita
sejumlah dokumen dan uang tunai dalam bentuk rupiah, dolar Amerika
Serikat (AS), dan mata uang asing lainnya. Namun hingga saat ini, jumlah
pastinya masih dalam proses penghitungan.
Anang mengatakan, upaya paksa dilakukan tim penyidik
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait kasus
dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina sejak Senin
(4/8/2025) malam.
Menurutnya, penyidik menduga bahwa barang bukti yang
disita tersebut terkait dengan kasus korupsi tata kelola minyak mentah
di PT Pertamina.
Penyitaan-penyitaan dilakukan dalam rangka memulihkan
kerugian negara dari kasus ini. Anang bilang, penggeledahan dilakukan
setelah ada kepastian bahwa MRC lagi-lagi mangkir dari jadwal
pemeriksaannya sebagai tersangka.
Pemanggilannya pada Senin (4/8/2025) kemarin, adalah yang ketiga kalinya.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan MRC sebagai
tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan
produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018–2023.
Dalam kasus ini, MRC diduga telah melakukan
intervensi kebijakan terhadap tata kelola minyak Pertamina dengan
memberikan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM di Merak.





