Wakil Menteri Ketenagakerjaan : Sidak Perusahaan di Larang Tahan ijazah Pekerja !

 

Kepala Biro Humas dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Sunardi Manampiar Sinaga (paling kanan)/RMOL

  JAKARTA KONTAK BANTEN Langkah Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer
alias Noel melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan
untuk meminta pengembalian ijazah pekerja merupakan upaya penegakan
hukum. Sebab, perusahaan tidak boleh menahan ijazah pekerja dengan alasan apa
pun. Selain itu, pekerja pun berhak mendapatkan perlindungan dari
pemberi kerja. 

Demikian disampaikan Kepala Biro Humas dari
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Sunardi Manampiar Sinaga, dalam
diskusi publik Double Check bertajuk “Lapangan Kerja, UMKM, dan
Kemandirian Ekonomi Indonesia” yang digelar di Toety Heratu Museum,
Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu 21 Juni 2025. 

“Kita bisa
melihat akhir-akhir ini Pak wakil menteri sampai geram juga ya sampai
turun ke lapangan melakukan penegakan hukum,” kata Sunardi. 

Sebenarnya, kata Sunardi, masih banyak
hal yang lain, selain menahan ijazah, yang banyak dilanggar oleh
sejumlah perusahaan. Hanya saja, persoalan penahanan ijazah sudah tidak
lagi relevan lagi dilakukan oleh perusahaan dan perlu ditindak tegas. 

“Ini
perlu ada internalisasi kembali di pemerintah daerah untuk melakukan
mapping kembali dunia ketenagakerjaan di wilayahnya harus dicek.
Regulasi sudah ada jangan sampai kita menyulitkan masyarakat. Pemberi
kerja juga perlu dibrief terus dan dilakukan evaluasi. Karena banyak
juga perusahaan yang mempersulit pekerja,” tegas Sunardi. 

Menurut
Sunardi, penahanan ijazah oleh perusahaan tersebut sangat menyulitkan
para pekerja. Oleh karenanya, pemerintah dalam hal ini Kemnaker hadir
untuk memberikan upaya perlindungan kepada para pekerja.

“Saya
yakin pekerja itu kalau memang dia diperhatikan kesejahteraan dan memang
hak dan kewajibannya jelas saya yakin dia juga nggak bakalan
pindah-pindah. Nah ini kadang-kadang penahanan ijazah seperti itu jadi
memberikan nilai tawar lebih tinggi bagi perusahaan. Dan ini sangat
menyulitkan teman-teman kita para pekerja,” tuturnya. 

“Bahkan
umpamanya dia, taruhlah ada problem, bukan berarti dia jadi langsung
menganggur tapi di saat dia ditanya ijazah dia mau melamar di tempat
lain itu sering ada persyaratan yang, lulus dari mana, ijazahnya mana…
Jadi dia untuk bergeser bekerja di tempat lain jadi sulit,” sambungnya.

Atas
dasar itu, Sunardi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya
penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan nakal dan melindungi
para pekerja. “Ya ini mau kita teliti terus nanti sampai ke bawah ini karena sudah ada
tindakan Pak wamen juga ke lapangan untuk menindak perusahaan, ini
sudah lumayan sudah banyak mengembalikan. Sebenarnya lebih ke arah
menyadarkan perusahaan memberikan perlindungan pekerja itu penting. Nah
ini yang kita dorong terus,” pungkasnya

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *