Tuntut Penutupan THM di JLS, Ormas Kembali Datangi Pemkab Serang

 

KAB. SERANG – Sejumlah ulama, Organisasi
Kemasyarakatan Pemuda (OKP), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), IPSI dan
Peguron Persilatan di Banten yang tergabung dalam Masyarakat Banten
Bersatu (MBB) kembali melakukan hearing dengan Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Serang terkait pembongkaran Tempat Hiburan Malam (THM) yang
berada di Jalan Lingkar Selatan (JLS).

Kali ini hearing langsung ditemui oleh Bupati Serang, Ratu Tatu
Chasanah, Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, Asisten Daerah I
Nanang Supriatna, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Epi
Priatna, dan Kepala Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat.

Dalam hearing, Koordinator MBB, Edi John mendukung penuh pembongkaran
THM di JLS. “Kami Masyarakat Banten Bersatu menyatakan sikap dengan
tegas siap mendukung dan mengawal serta mengamankan bersama-sama
Pemerintah Kabupaten Serang dan Kota Cilegon bersama aparat TNI-POLRI
dan Satpol PP dalam proses pelaksanaan pembongkaran bangunan THM di
Jalan Lingkar Selatan, Jalan Aat Rusli dalam waktu yang
sesingkat-singkatnya,” ujar Edi dalam hearing di DPRD Kabupaten Serang,
Jumat (19/11/2021).

Menurut mereka, kondisi THM sudah sangat meresahkan masyarakat di
sekitar wilayah tersebut. Pelaporan terkait keresahan tersebut pun sudah
sering disampaikan oleh para masyarakat kepada Bupati Serang langsung
maupun mendatangi Pemkab Serang.

Menanggapi hearing tersebut, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah
mengatakan dilakukannya pembongkaran THM dikarenakan sudah melanggar
Peraturan Daerah (Perda)  Kabupaten Serang. Pemkab Serang sendiri tidak
pernah memiliki Perda dan perizinan untuk mendirikan THM.

“Kita hidup ada aturannya. Kalau ada yang membangun harus ada
IMB-nya. Sudah memenuhi aturan lainnya, ada izin usahanya dan Kabupaten
Serang tidak pernah mengeluarkan izin THM,” ujar Tatu.

Sementara itu terkait pembongkaran THM, Tatu menyebutkan pihaknya
sudah melakukan 11 tahap untuk membongkar THM di wilayah tersebut
diantaranya mulai dari persuasif, menyegel, mencabut izin operasional
dan IMB, pengosongan properti dan pemutusan arus listrik hingga akhirnya
Pemkab Serang melakukan pembongkaran secara paksa.

“Coba
luruskan lagi usahanya, izinnya resto. Kalau resto juga masyarakat sana
enggak akan komplain. Kita minta mereka luruskan izinnya, mereka tidak
mau. Apa yang saya lakukan saya selalu minta bagian hukum dan minta
dikaji. Rasanya tak kurang lagi 11 tahapan yang dilakukan Satpol PP
mulai dari persuasif. Ini aturan daerah yg mereka langgar, mereka tidak
mau kembali ke jalan benar,” kata Tatu.

Tatu menyampaikan upaya Pemkab Serang terkait pembongkaran THM di JLS
tidak akan berhenti sebab memang Pemkab Serang tidak pernah mengizinkan
satu pun berdirinya THM. “Pembongkaran ini tidak ada tawar menawar
lagi,” kata Tatu.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *