SMSI Desak Presiden Jokowi Tidak Tandatangani Rancangan Perpres Publisher Right

 

JAKARTA ( KONTAK BANTEN)  – Semua perusahaan pers media siber yang
tergabung dalam Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyatakan menolak
rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Media Berkelanjutan “Publisher
Right” atau hak penerbit.

Demikian keputusan sidang Rapat Kerja Nasional (Rakernas) SMSI yang
dibacakan oleh Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus pada Hari Ulang Tahun SMSI
ke-6 di Hall Dewan Pers, Jakarta, Selasa (7/3/2023) malam.

Sidang pembahasan tentang publisher right dalam Rakernas SMSI
diketuai oleh Sihono HT (SMSI Yogyakarta), Sekretaris Bustam (SMSI Papua
Barat), anggota HM Syukur (SMSI Nusa Tenggara Barat), Aldin Nainggolan
(SMSI Aceh), Fajar Arifin (SMSI Lampung). 

Dalam keputusan sidang menetapkan, pertama peserta Rakernas SMSI
dengan tegas menolak Perpres Publisher Right yang mempersempit hak
perusahaan pers kecil untuk hidup. 

Kedua, Perpres Publisher Right memperkuat hegemoni media main stream dan menutup media start up. 

Ketiga, Perpres Publisher Right menciptakan persaingan bisnis yang
tidak sehat, dan bertentangan dengan semangat undang-undang nomor 40
tahun 1999 tentang pers. 

Keempat, SMSI sebagai konstituen Dewan Pers mendesak Dewan Pers untuk
tidak mengusulkan draft Perpres kepada presiden untuk mengatur tentang
pers. 

Kelima, meminta Dewan Pers menjaga keberlangsungan hidup perusahaan pers kecil di Indonesia. 

Keenam, memohon Presiden Joko Widodo untuk tidak menandatangani draft
Perpres Publisher Right yang diserahkan oleh Kementerian Komunikasi dan
Informatika atau dari siapapun. 

Ketujuh, mengimbau kepada seluruh perangkat pemerintah RI untuk tidak
ikut campur dalam menelurkan regulasi terkait perusahaan pers selain
yang termaktub dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers. 

Kedelapan, anggota SMSI dengan tegas berkomitmen menegakkan kode etik
jurnalistik dan undang-undang tentang pers, serta pedoman pemberitaan
media siber. 

Dengan tegas SMSI menyatakan menolak rancangan Perpres Media
Berkelanjutan Publisher Right. Keputusan ini merupakan hasil Rakernas
SMSI yang dihadiri seluruh perwakilan 34 provinsi di Indonesia.

Bertentangan dengan Semangat Presiden RI

Hal yang memicu kegelisahan anggota SMSI seluruh Indonesia, sehingga
merasa terganggu, dengan munculnya pasal 8 bab V ayat 1 dan 2, dalam
rancangan perpres tersebut. 

Rancangan Perpres itupun bertentangan dengan semangat Presiden RI
Joko Widodo yang ingin menghidupkan Usaha Mikro Kecil Menengah/ Usaha
Kecil dan Menengah (UMKM/UKM) melalui usaha media sturt up yang
diinisiasi oleh anak-anak muda di seluruh wilayah Tanah Air.

Berkali-kali Presiden menyampaikan komitmen tersebut, bahkan dalam
event G-20 di Bali November 2022 lalu, komitmen ini ditegaskan kembali
oleh Presiden Joko Widodo untuk mendorong tumbuh berkembangnya UMKM dan
usaha rintisan atau start up di Tanah Air.

Sementara pasal 8 tersebut justru akan membunuh semangat itu. Dalam
pandangan SMSI, Pasal 8 Draft Perpers jelas-jelas tidak memberi ruang
untuk sebagian terbesar media-media online di daerah, media-media kecil
yang notabene UMKM. 

Pada Pasal 8 bab V tentang Perusahaan Pers dalam rancangan Perpres yang diajukan kepada Presiden Joko Widodo tersebut berbunyi: 

(1) Perusahaan Pers yang berhak mengajukan permohonan kepada Dewan
Pers atas pelaksanaan Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital adalah
Perusahaan Pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers.

(2) Perusahaan Pers yang belum terverifikasi oleh Dewan Pers dapat mengajukan permohonan verifikasi kepada Dewan Pers.

Adapun verifikasi media oleh Dewan Pers dikhawatirkan mengganggu
kemerdekaan pers di Tanah Air yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40
Tahun 1999 Tentang Pers yang seharusnya menjadi pedoman bersama.

Hadir dalam acara HUT SMSI tersebut antara lain Ketua Komisi II
DPR-RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Ketua PWI Pusat Atal S Depari, Dewan
Pembina SMSI Mayjen TNI (Purn.) Joko Warsito, Sri Datuk Panglima Tjut
Erwin Suparjo, Penasehat SMSI Ervik Ari Susanto, Ketua Umum Perkumpulan
Pemimpin Redaksi Media Siber Indonesia Iman Handiman, Ketua Badan Siber
Nasional SMSI Laksdya TNI Purn. Agus Setiadji, Wakil Ketua Dewan Pers
Periode 2019-2022 Hendry Ch Bangun, serta Dewan Pertimbangan SMSI KH. M.
Ma’shum Hidayatullah, Theodorus Dar Edi Yoga, dan GS Ashok Kumar. (*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *