SERANG, (KB).- Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil (Disdukcapil) Kota Serang memusnahkan 2.637 kartu tanda penduduk
elektronik (KTP-El), Senin, (17/12/2018), di halaman kantor Disdukcapil
kota Serang.
Sipil (Disdukcapil) Kota Serang memusnahkan 2.637 kartu tanda penduduk
elektronik (KTP-El), Senin, (17/12/2018), di halaman kantor Disdukcapil
kota Serang.
Pemusnahan KTP-El tersebut, menindaklanjuti Surat Edaran (SE)
mendagri No 470.13/11176/SJ tentang penataausahaan KTP-el rusak dan
invalid.
mendagri No 470.13/11176/SJ tentang penataausahaan KTP-el rusak dan
invalid.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota
Serang Ipiyanto mengatakan, pemusnahan KTP tersebut menindaklanjuti
surat edaran Mendagri.
Serang Ipiyanto mengatakan, pemusnahan KTP tersebut menindaklanjuti
surat edaran Mendagri.
“Ada 2.637 keping KTP-el yang kami musnahkan. Itu diambil dari KTP
tahun 2012, 2013 dan lainnya dengan berbagai kondisi. Selain itu,
pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan
jelang Pemilu 2019,” ujar Ipiyanto
tahun 2012, 2013 dan lainnya dengan berbagai kondisi. Selain itu,
pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan
jelang Pemilu 2019,” ujar Ipiyanto

Tinggalkan Balasan