![]() |
| Kepala BKD Pandeglang, Fahmi Ali Suminta |
PANDEGLANG- Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi CPNS dan PPPK tahun2021 di
Kabupaten Pandeglang, digelar mulai 15 September 2021, sesuai yang
diusulkan.
Sama halnya dengan pelaksanaan tes SKD CPNS di daerah lain, sejumlah
persyaratan bagi peserta yang akan mengikuti tes berbasis CAT ini juga
diberlakukan di Pandeglang.
Salah satunya adalah peserta yang akan mengikuti tes SKD wajib
melampirkan hasil tes swab atau PCR atau antigen dengan hasil negative
dan sudah mengikuti vaksin, juga menggunakan masker rangkap 3.
Namun demikian, Pemerintah Kabupaten Pandeglang tidak menyediakan
fasilitas tes Swab atau PCR gratis bagi peserta lantaran terbatas
anggaran.
“Jika tidak melampirkan itu (kartu vaksin dan antigen, red), tidak
akan bisa mengikuti tes seleksi,” ungkap Kepala BKD Pandeglang, Fahmi
Ali Suminta di Pandeglang, Senin (30/8/2021).
Diberlakukannya persyaratan tersebut kata Fahmi, lantaran sekarang ini tengah musim pandemi COVID-19.
Sehingga para peserta harus benar – benar menerapkan protokol
kesehatan, salah satunya melampirkan kartu bahwa bukti sudah disuntik
vaksin dan tes antigen.
“Minimal vaksin dosis pertama, itu harus dilampirkan dalam persyaratan oleh peserta. Karena sudah jadi syarat mutlak,” katanya.
Menjelang pelaksanaan tes seleksi PPPK tersebut, pihaknya sudah menentukan tempat dan menyiapkan sarana komputerisasi.
Karena tadinya ada kekurangan sebanyak 140 unit, tapi sekarang sudah ada solusinya, yaitu pinjam dari pihak sekolah.
sesuai prokes COVID-19. Sehingga pelaksanaannya tidak bisa dilakukan
sekaligus, tapi waktunya sampai 15 hari,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan