Pemkot Cilegon Berlakukan PSBB pada 10 September

 

CILEGON – Walikota Cilegon, Edi Ariadi menyatakan
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Cilegon bakal
diberlakukan pada Kamis 10 September 2020.

“PSBB dilaksanakan besok lusa atau Kamis selama 14 hari,” ujar Edi
usai Rapat Pembahasan PSBB di Aula Setda II Cilegon, Selasa (8/9/2020).

Sementara ini, kata Edi, pihaknya masih menunggu Permenkes terkait pemberlakuan PSBB di Kota Cilegon.

“Tadi bu Sekda itu ngabarin sambil berjalan permenkesnya, jadi
sebetulnya, bukan mengkritik Pak Gubernur ya, juga harus begitu
sebetulnya, didukung dengan data, permohonan dulu, ini kan gak,
seolah-olah ini kan merintahin Walikota, harusnya melaksanakan ini, tapi
ketika membaca Permenkes dan lain sebagainya harus didukung dulu data
A, Data B data C,” kata Edi.

Secara teknis penerapan PSBB, kata Edi, pihaknya menyerahkan ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Teknisnya nanti saya serahin ke masing-masing OPD, Disperindag
bagimana, sekolah kumaha, kebudayaan kumaha, teknisnya tanya saja ke
masing masing OPD,” ucap Edi.

Edi berharap dengan diterapkannya PSBB, kasus Covid-19 di Kota
Cilegon bisa terus ditekan. Sehingga Kota Cilegon kembali ke zona hijau.

“Ekonomi masyarakat pasti terganggu karena kan mengurangi aktivitas
masyarakat, cuma masyarakat harus tahu dengan kondisi saat ini,”
katanya.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *