Pabrik Ciu Rumahan di Tangerang Digerebek, Ratusan Botol Disita Polisi

 

ILUTRASI

 

 TANGERANG KONTAK BANTEN Aparat kepolisian Polres Metro Tangerang Kota menggerebek sebuah
rumah di Perumahan Pondok Makmur Gebang Raya Periuk, Kota Tangerang,
Banten berikut mengamankan produsen minuman keras (miras) jenis Ciu
tersebut.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi
Nugroho di Tangerang, Selasa mengatakan dari penggerebekan yang
dilakukan pada Jumat (11/4) tersebut disita sejumlah barang bukti berupa
satu set peralatan pembuatan Ciu dari pipa paralon dan 10 drum untuk
proses fermentasi.

Selanjutnya tiga galon berisi Ciu beserta 200 botol Ciu ukuran 200 mili liter siap untuk diedarkan.

“Kita
juga sita peralatan memasak dan pengolahan atau fermentasi seperti drum
dan paralon yang ditemukan di kamar, dapur dan ruangan atas rumah
berlantai dua ini,” kata Kombes Zain dalam keterangannya.

Ia
mengatakan penindakan dipimpin langsung oleh Kapolsek Jatiuwung, Kompol
Rabiin beserta jajarannya dengan melibatkan ketua RT/RW dan tokoh
masyarakat setempat.

Pengungkapan tersebut berdasarkan informasi
dari masyarakat jika terdapat salah satu rumah di tengah permukiman
padat penduduk yang digunakan untuk memproduksi miras jenis ciu.

Kepada polisi, pelaku berinisial CH alias Alvin (43) mengakui
telah menjalankan usaha tersebut sejak empat tahun lalu yakni dari 2022
hingga April 2025. Dalam satu bulan pelaku menyebutkan dapat
menghasilkan 100 botol Ciu ukuran 200 mili liter.

Adapun peredaran
miras jenis Ciu ini untuk di wilayah Tangerang Raya seperti Kota
Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.

Operasional
Industri rumahan miras Ciu ini, tambah Kapolres, tergolong besar. Bila
dikalkulasi omzet home industry Ciu ini telah mencapai puluhan juta.

Oleh sebab itu, Kombes Zain bersyukur produksi miras di tempat
tersebut dapat dihentikan polisi. Sehingga kesehatan dan pengaruh
negatif dari miras yang memabukkan terhadap masyarakat dapat
terselamatkan.

“Sebab kriminalitas sebagian besar karena para
pelakunya di bawah pengaruh minuman keras. Dan Kami (Polri) akan terus
berkomitmen memberantas peredaran miras, termasuk home industry miras
lainnya apabila ada,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat
dijerat perkara industri minuman keras tanpa ijin sebagaimana dimaksud
dalam pasal 62 ayat 1 undang undang Nomor 8 tahun 1999 tentang
perlindungan konsumen dan atau pasal 106 Undang undang Nomor 7 tahun
2014 tentang perdagangan.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *