JAKARTA ( KONTAK BANTEN) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
dikabarkan telah menetapkan eks pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen)
Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo sebagai
tersangka kasus penerimaan gratifikasi.
Dikonfirmasi soal kabar ini, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri hanya
menyatakan, status penanganan perkara yang diduga melibatkan Rafael
tersebut sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan.
“Jadi dugaan pidana korupsinya telah kami temukan. Terkait dengan
dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak
Kemenkeu tahun 2011-2023,” ungkap Ali, di Gedung KPK, Jakarta Selatan,
Kamis (30/3).
Namun, Ali belum mau menyebut nama tersangka dalam kasus ini.
“Proses penyidikan ini kami pastikan sudah ada tersangkanya dan namun
demikian tentu kami belum bisa sampaikan identitasnya,” tuturnya.
Ali berjanji akan mengungkapkannya ketika proses penyidikan dianggap sudah cukup.
“Kami pastikan akan mengumumkan secara resmi pihak yang ditetapkan
tersangka dalam perkara ini. Tentu nanti setiap perkembangan peristiwa
ini akan kami sampaikan,” tandas Ali.
Dalam proses penyelidikan, KPK telah mengklarifikasi Rafael beserta
istri dan anaknya pada Jumat (24/3). Istri Rafael disebut sebagai
pemegang saham di dua perusahaan di Minahasa Utara.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya
menyatakan telah memblokir lebih dari 40 rekening Rafael dan
keluarganya. Nilai mutasi rekening selama periode 2019-2023 mencapai Rp
500 miliar.
PPATK juga menemukan safe deposit box milik Rafael di sebuah bank
yang berisi uang dalam pecahan dolar Amerika Serikat dan dolar
Singapura, senilai Rp 37 miliar.
AS ini tidak termasuk dalam hitungan PPATK sebelumnya yang berjumlah Rp
500 miliar.

Tinggalkan Balasan