Deretan kepala daerah yang terjerat berbagai kasus korupsi yang
diproses hukum oleh KPK dan penegak hukum lain menjadi indikasi tidak
wajarnya tata kelola pemerintahan yang baik di aras otonomi daerah.
Berita terakhir, tertangkap tangannya Bupati Klaten Sri Hartini telah
menggenapkan jumlah 11 kepala daerah yang terkena operasi tangkap
tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang 2016.
Sampai Maret 2016, dari 541 kepala daerah, ada 360 kepala daerah yang
terjerat kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di berbagai tingkatan,
mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga yang sudah diputus oleh
pengadilan tipikor sebagai terpidana. Jumlah itu ditambah dengan 11
kepala daerah yang terkena OTT KPK 2016.
Berbagai modus korupsi yang lazimnya menjerat kepala daerah selama
ini tercatat, antara lain, di ranah perizinan, kewenangan di bidang
sumber daya alam, pengadaan barang dan jasa pemerintah, dan
gratifikasi/suap. Berbagai modus korupsi tersebut berakar pada
penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan tindakan sewenang-wenang
yang dilakukan para kepala daerah tersebut. Tak jarang modus itu
berkelindan dengan persekongkolan politik antara kepala daerah dan elite
birokrat daerah dengan aktor-aktor politik di DPRD.
Banyak faktor yang menjadi pendorong perilaku koruptif yang dilakukan
di daerah. Salah satu faktor penting untuk dicatat adalah tingginya
biaya politik dalam kontestasi pilkada. Hal ini telah membuat banyak
elite politik lokal jadi ”gelap mata” mencari sumber-sumber pembiayaan
untuk menutup ”utang politik” yang digunakan dalam kontestasi politik
lokal tersebut.
Mahar politik seorang calon kepala daerah yang akan maju dalam
kontestasi pilkada mencapai Rp 100 miliar sampai Rp200 miliar. Padahal,
gaji kepala daerah hanya sekitar Rp 6 juta setiap bulan. Di samping
gaji, seorang kepala daerah lazimnya juga menerima pendapatan sah berupa
honor-honor. Jika ditotal, setiap bulan pendapatan sah seorang kepala
daerah tidak lebih dari Rp 50 juta. Bandingkan dengan mahar politik yang
harus dikeluarkan seorang calon kepala daerah yang berniat mengikuti
kontestasi politik di pilkada.
Besarnya kewenangan yang dimiliki daerah melalui aliran kewenangan
otonomi daerah melalui desentralisasi politik, yang seharusnya
menghasilkan pelayanan publik yang lebih baik dan meningkatnya
kesejahteraan rakyat, ternyata justru lebih banyak menghasilkan
”bosisme” lokal dalam pembangunan lokal yang cenderung elitis. Dalam
kondisi demikian, amat sulit mengharapkan kian meningkatnya
kesejahteraan rakyat yang berjalan seiring dengan meningkatnya
kewenangan daerah.
Monster-monster politik
UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan
Bebas dari KKN, yang telah menempatkan status kedudukan kepala daerah
sebagai penyelenggara negara, seharusnya menyadarkan para elite daerah
tersebut mengenai kedudukannya sebagai representasi negara di daerah
yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan kesejahteraan rakyat di
daerah. Kepala daerah adalah ”wajah negara” di daerah yang mewujudkan
kehadiran negara bagi rakyatnya di daerah.
Siklus korupsi di daerah sebenarnya tak terlalu sulit untuk
diurai.Mahalnya biaya politik yang harus ditanggung calon kepala daerah
berujung pada ”kebutuhan” sebagian oknum kepala daerah untuk menggali
”sumber pembiayaan politik”. Dan itu diperoleh melalui berbagai modus,
seperti gratifikasi dalam perizinan serta pengadaan barang dan jasa
pemerintah. Sangat sedikit kepala daerah yang benar-benar ”bersih” dari
siklus koruptif di daerah ini.
Di sinilah seharusnya rakyat pemilih memiliki kepekaan politik untuk
memutuskan calon- calon kepala daerah yang akan dipilihnya saat pilkada
digelar. Siklus koruptif di daerah pada ujungnya menguras kekayaan
rakyat di daerah karena menggerogoti uang APBD. Uang itu seharusnya
mengalir untuk biaya kesejahteraan rakyat di sektor pendidikan,
kesehatan, pelayanan publik, dan infrastruktur.
Dengan demikian, pintu masuk untuk memperbaiki sistem pemerintahan
daerah terletak pada ranah politik dan administratif (menata sistem
birokrasi pelayanan publik) serta integritas pribadi para (calon) kepala
daerah. Hal inilah yang menjadi moralitas politik dalam menata
pemerintahan daerah. Tanpa itu semua otonomi daerah hanya membesarkan
”monster-monster politik lokal” yang haus terhadap darah rakyatnya
sendiri meski bertopeng senyum dan janji-janji manis politik.
W RIAWAN TJANDRA, PENGAJAR HUKUM ADMINISTRASI NEGARA FAKULTAS
HUKUM UNIVERSITAS ATMA JAYA YOGYAKARTA, WAKIL SEKJEN PENGURUS PUSAT
ASOSIASI PENGAJAR HTN-HAN

Tinggalkan Balasan