JAKARTA-Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan, rumah ibadah akan
dibuka kembali secara bertahap. Hal ini menyusul rencana pemerintah
menerapkan new normal atau tatanan kehidupan baru di masa pandemi virus
corona (Covid-19).
dibuka kembali secara bertahap. Hal ini menyusul rencana pemerintah
menerapkan new normal atau tatanan kehidupan baru di masa pandemi virus
corona (Covid-19).
“Kami membuat konsep umum adalah secara bertahap kegiatan ibadah di
rumah ibadah dibuka kembali, dengan tetap mentaati prosedur standar
tatanan baru, new normal yang telah dinyatakan oleh Bapak Presiden pada
tanggal 15 Mei 2020 yang lalu,” kata Fachrul Razi dalam video conference
usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Rabu (27/5).
rumah ibadah dibuka kembali, dengan tetap mentaati prosedur standar
tatanan baru, new normal yang telah dinyatakan oleh Bapak Presiden pada
tanggal 15 Mei 2020 yang lalu,” kata Fachrul Razi dalam video conference
usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Rabu (27/5).
Dia mengatakan, ada sejumlah pertimbangan hingga akhirnya rumah
ibadah dibuka kembali. Salah satunya, pemerintah menyadari bahwa banyak
masyarakat yang rindu beribadah di rumah ibadah secara berjemaah.
ibadah dibuka kembali. Salah satunya, pemerintah menyadari bahwa banyak
masyarakat yang rindu beribadah di rumah ibadah secara berjemaah.
“Kita tahu salat jamaah itu kan pahalanya lebih tinggi daripada salat
perorangan mudah-mudahan dengan ini kita bisa meningkatkan ibadah kita
lagi,” ucap Fachrul.
perorangan mudah-mudahan dengan ini kita bisa meningkatkan ibadah kita
lagi,” ucap Fachrul.
Selain itu, dia menilai bahwa pembukaan kembali rumah ibadah ini
dapat memberikan ketenangan bathin untuk masyarakat. Kemudian,
memberikan apresiasi kepada daerah yang telah berhasil menekan angka
penularan Covid-19.
dapat memberikan ketenangan bathin untuk masyarakat. Kemudian,
memberikan apresiasi kepada daerah yang telah berhasil menekan angka
penularan Covid-19.
“Jadi yang sudah bisa berhasil memang kita kasih reward,” ujarnya.
Fachrul menegaskan, hanya rumah ibadah yang relatif aman dari virus
corona saja yang dapat dibuka kembali. Hal itu dibuktikan dengan adanya
rekomendasi dari camat setempat.
corona saja yang dapat dibuka kembali. Hal itu dibuktikan dengan adanya
rekomendasi dari camat setempat.
“Kenapa kami katakan untuk di camat yang bisa rekomendasi? Karena
kalau bupati atau Gubernur terlalu jauh di atas. Sehingga kadang-kadang
mungkin ada tempat-tempat yang memang sebetulnya aman sama sekali tapi
oleh mereka mungkin bisa digeneralisasikan seolah-olah belum aman,”
jelas dia.
kalau bupati atau Gubernur terlalu jauh di atas. Sehingga kadang-kadang
mungkin ada tempat-tempat yang memang sebetulnya aman sama sekali tapi
oleh mereka mungkin bisa digeneralisasikan seolah-olah belum aman,”
jelas dia.
“Sehingga kewenangan itu kami sarankan untuk atau kami imbau untuk diambil oleh tingkat kecamatan saja,” sambung Fachrul.
Menurut dia, izin pembukaan rumah ibadah ini akan direvisi setiap
bulannya. Apabila ada peningkatan jumlah penyevaran virus corona di
wilayah itu, maka surat izin dapat dicabut.
bulannya. Apabila ada peningkatan jumlah penyevaran virus corona di
wilayah itu, maka surat izin dapat dicabut.
“Kalau ternyata yang setelah dikasih izin ternyata Covid-19nya
meningkat atau penularan meningkat ya akan dicabut. Jadi betul betul
kita buat sangat fair sekali sangat sangat fair,” tuturnya.
meningkat atau penularan meningkat ya akan dicabut. Jadi betul betul
kita buat sangat fair sekali sangat sangat fair,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan