PUSAT perbelanjaan di Kota Cilegon, Rabu
(21/8/2019), didatangi Ketua Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten
Bambang Poerwanto Sumo. Namun, dia yang datang beserta jajarannya
tersebut tidak berbelanja. Mereka datang untuk melakukan sosalisasi dan
edukasi kepada masyarakat terkait pelayanan publik. Mereka juga memberi
pengertian tentang tugas dan fungsi Ombudsman.
(21/8/2019), didatangi Ketua Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten
Bambang Poerwanto Sumo. Namun, dia yang datang beserta jajarannya
tersebut tidak berbelanja. Mereka datang untuk melakukan sosalisasi dan
edukasi kepada masyarakat terkait pelayanan publik. Mereka juga memberi
pengertian tentang tugas dan fungsi Ombudsman.
Seperti diketahui, Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan
pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan
pemerintah baik pusat maupun derah termasuk yang diselenggarakan oleh
badan usaha milik negara (BUMN) serta badan swasta atau perseorangan
yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan
pemerintah baik pusat maupun derah termasuk yang diselenggarakan oleh
badan usaha milik negara (BUMN) serta badan swasta atau perseorangan
yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
“Masyarakat harus berani melapor apabila ada perlakuan yang buruk
ketika mengakses pelayanan publik,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI
Provinsi Banten Bambang Poerwanto Sumo dalam kegiatan sosialisasi dan
edukasi tersebut.
ketika mengakses pelayanan publik,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI
Provinsi Banten Bambang Poerwanto Sumo dalam kegiatan sosialisasi dan
edukasi tersebut.
Kegiatan sosialisasi dan edukasi tersebut, mengusung tema “Merdeka
dari Maladministrasi”. Ia mengingatkan kepada masyarakat, apabila
menemukan maladministrasi dalam pelayanan publik, tegur, awasi, dan
laporkan kepada Ombudsman,” ujarnya.
dari Maladministrasi”. Ia mengingatkan kepada masyarakat, apabila
menemukan maladministrasi dalam pelayanan publik, tegur, awasi, dan
laporkan kepada Ombudsman,” ujarnya.
Ia menuturkan, Ombudsman RI telah menangani sebanyak 40.027 laporan
dan pengaduan masyarakat. Dari laporan sebanyak itu, yang telah
diselesaikan Ombusdman 36. 947 laporan dan pengaduan masyarakat.
dan pengaduan masyarakat. Dari laporan sebanyak itu, yang telah
diselesaikan Ombusdman 36. 947 laporan dan pengaduan masyarakat.
Terhadap laporan yang belum terselesaikan, ucap dia, telah
diterbitkan sebanyak 34 rekomendasi Ombudsman RI kepada
kementerian/lembaga dan kepala daerah dalam kurun waktu 5 tahun
terakhir, dengan respons: 12 rekomendasi Ombudsman RI dilaksanakan
secara penuh, 12 rekomendasi Ombudsman RI dilaksanakan sebagian/tidak
secara penuh, dan 10 rekomendasi Ombudsman RI tidak dilaksanakan.
diterbitkan sebanyak 34 rekomendasi Ombudsman RI kepada
kementerian/lembaga dan kepala daerah dalam kurun waktu 5 tahun
terakhir, dengan respons: 12 rekomendasi Ombudsman RI dilaksanakan
secara penuh, 12 rekomendasi Ombudsman RI dilaksanakan sebagian/tidak
secara penuh, dan 10 rekomendasi Ombudsman RI tidak dilaksanakan.
“Potret ini menunjukkan masih perlunya peningkatan kecepatan
pemerintah dalam merespons dan menyelesaikan pengaduan sebagai bagian
tak terpisahkan dari pelayanan publik,” ucapnya.
pemerintah dalam merespons dan menyelesaikan pengaduan sebagai bagian
tak terpisahkan dari pelayanan publik,” ucapnya.
Menurut dia, masyarakat luas harus memahami tugas, fungsi, dan
kewenangan Ombudsman sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik.
Pihaknya siap menampung laporan, keluhan masyarakat. Laporan dan keluhan
tersebut, akan ditindaklanjuti untuk melayani masyarakat.
kewenangan Ombudsman sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik.
Pihaknya siap menampung laporan, keluhan masyarakat. Laporan dan keluhan
tersebut, akan ditindaklanjuti untuk melayani masyarakat.
Dari 40.027 laporan yang ditangani sepanjang lima tahun terakhir
(2014-2019), telah diselesaikan sebanyak 36.947 laporan dengan cara
klarifikasi, konsiliasi, dan mediasi sesuai UU Nomor 37 Tahun 2008
tentang Ombudsman RI.
(2014-2019), telah diselesaikan sebanyak 36.947 laporan dengan cara
klarifikasi, konsiliasi, dan mediasi sesuai UU Nomor 37 Tahun 2008
tentang Ombudsman RI.
Dengan dilakukannya kegiatan tersebut, selain lebih mengenalkan
kehadiran Ombudsman sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik. Ia
mengharapkan, warga Banten dapat memiliki pemahaman yang lebih baik
mengenai maladministrasi, sehingga akan lebih menjamin hak-hak mereka
ketika mengakses pelayanan publik.
kehadiran Ombudsman sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik. Ia
mengharapkan, warga Banten dapat memiliki pemahaman yang lebih baik
mengenai maladministrasi, sehingga akan lebih menjamin hak-hak mereka
ketika mengakses pelayanan publik.
Selain sosialisasi, kegiatan tersebut, dirangkaikan dengan talkshow
dan berbagai macam permainan. Bahkan, panitia juga menyediakan stan
pelayanan publik yang membuka berbagai jenis pelayanan, di antaranya
pelayanan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK), pelayanan
pajak kendaraan bermotor, pelayanan perpanjangan SIM A dan SIM C,
pelayanan cek kesehatan, pendaftaran peserta baru BPJS Kesehatan, serta
pelayanan informasi terkait permohonan perizinan di Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon.
dan berbagai macam permainan. Bahkan, panitia juga menyediakan stan
pelayanan publik yang membuka berbagai jenis pelayanan, di antaranya
pelayanan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK), pelayanan
pajak kendaraan bermotor, pelayanan perpanjangan SIM A dan SIM C,
pelayanan cek kesehatan, pendaftaran peserta baru BPJS Kesehatan, serta
pelayanan informasi terkait permohonan perizinan di Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon.
Selain itu, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten juga membuka stan
pengaduan dan konsultasi bagi masyarakat yang ingin melapor terkait
maladministrasi dalam pelayanan publik.
pengaduan dan konsultasi bagi masyarakat yang ingin melapor terkait
maladministrasi dalam pelayanan publik.

Tinggalkan Balasan