Mahkamah Konstitusi ubah ambang batas pencalonan calon kepala daerah

 

Ketua majelis hakim yang juga Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo
memimpin jalannya sidang lanjutan sengketa perselisihan pemilihan umum
DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Banten di Jakarta, Kamis
(15/8/2024)

 
JAKARTA ( KONTAK BANTEN  Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Lewat putusan ini, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan
kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon. Penghitungan syarat untuk
mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai
politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah
dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.

“Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan untuk perkara yang diajukan
Partai Buruh dan Partai Gelora itu di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta,
Selasa.

Dalam perkara ini, Partai Buruh diwakili Said Iqbal selaku Presiden dan
Ferri Nurzali selaku Sekretaris Jenderal. Sementara itu, Partai Gelora
diwakili Muhammad Anis Matta selaku Ketua Umum dan Mahfuz Sidik selaku
Sekretaris Jenderal.Lebih lanjut, MK mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai
politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah
memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih
tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai
politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10
persen di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih
tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, partai politik
atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah
paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih
tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik
atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah
paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih
tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai
politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5
persen di provinsi tersebut.

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar
pemilih tetap sampai dengan 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan
partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit
10 persen di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar
pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai dengan 500 ribu jiwa, partai
politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh
suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar
pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai dengan 1 juta jiwa, partai
politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh
suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar
pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan
partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit
6,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

Pada perkara ini, Partai Buruh dan Partai Gelora mempersoalkan
konstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU
Pilkada tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

“Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 menghendaki pemilihan kepala
daerah yang demokratis tersebut salah satunya dengan membuka peluang
kepada semua partai politik peserta pemilu yang memiliki suara sah dalam
pemilu untuk mengajukan bakal calon kepala daerah agar masyarakat dapat
memperoleh ketersediaan beragam bakal calon, sehingga dapat
meminimalkan munculnya hanya calon tunggal, yang jika dibiarkan
berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 secara terus menerus dapat
mengancam proses demokrasi yang sehat,” kata Hakim Konstitusi Enny
Nurbaningsih membacakan pertimbangan hukum.

Karena keberadaan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada merupakan tindak lanjut
dari Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, maka MK menyatakan harus juga menilai
konstitusionalitas yang utuh terhadap Pasal 40 ayat (1) tersebut.

MK mempertimbangkan, pengaturan ambang batas perolehan suara sah partai
politik atau gabungan partai politik untuk mengusulkan pasangan calon
kepala daerah tidak rasional jika syarat pengusulannya lebih besar dari
pada pengusulan pasangan calon melalui jalur perseorangan.

“Oleh karena itu, syarat persentase partai politik atau gabungan partai
politik peserta pemilu untuk dapat mengusulkan pasangan calon harus pula
diselaraskan dengan syarat persentase dukungan calon perseorangan.
Sebab, mempertahankan persentase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40
Ayat (1) UU 10/2016 sama artinya dengan memberlakukan ketidakadilan yang
tidak dapat ditoleransi bagi semua partai politik peserta pemilu,” kata
Enny.

Dengan demikian, MK memutuskan, Pasal 40 Ayat (1) UU Pilkada harus pula
dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai
sebagaimana yang telah dijabarkan di atas.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *