KPU Banten: Ancaman Pidana Terkait Politik Uang Bisa Jerat Siapapun

 

 BANTEN KONTAK BANTEN -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten mengingatkan bahwa
ancaman pidana pada Pilkada 2024 terkait politik uang kini bisa menjerat
siapa saja, tidak hanya pada tim kampanye yang terbukti melakukan.

Komisioner KPU Banten Aas Satibi mengatakan pada pemilu lalu, subjek
hukumnya hanya peserta tim kampanye yang telah dikunci dan didaftarkan.

Sementara pada pilkada, subyek hukum secara undang-undang adalah setiap orang.Jadi siapapun yang mempengaruhi dengan janji dengan memberikan
sesuatu untuk memilih atau tidak memilih, atau untuk memilih dengan cara
tertentu, sehingga suaranya tidak sah dan yang lain sebagainya itu itu
bisa dipidana dalam kampanye,” ujar Aas dilansir Antara (29/9/2024).

Selain itu Aas mengatakan kampanye yang berkaitan dengan hadiah, telah diatur dengan barang satuan maksimal seharga Rp1 juta.

KPU Banten telah mengatur perihal metode kampanye calon Gubernur-Wakil Gubernur melalui Peraturan KPU Banten nomor 132/2024.

Aturan tersebut dibagikan dalam sosialisasi peraturan dan petunjuk
teknis kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada
2024 di Serang, Sabtu.

Dalam keputusan tersebut diatur fasilitasi KPU Banten bahan kampanye
pasangan calon, jumlah daftar pemilih tetap (DPT), jumlah tempat
pemungutan suara, serta lini masa dan aturan kampanye yang tidak
melanggar perundang-undangan.

Keputusan itu juga mengatur mengenai teknis pertemuan terbatas, tatap
muka, rapat umum, rapat terbuka, dan dialog. KPU Provinsi Banten juga
memfasilitasi debat antarpasangan calon.

KPU Provinsi Banten menetapkan dua pasangan calon gubernur-wakil
gubernur dan telah mengundi nomor urut pasangan peserta Pilkada Banten.


Hasil pengundian nomor urut calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten
yang dilakukan KPU Provinsi Banten, pasangan Airin Rachmi Diany-Ade
Sumardi mendapatkan nomor urut satu dan Andra Soni-Dim
yati Natakusumah
nomor urut dua.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *