KPPU Ajak Mendag Kerja Sama Usut Dugaan Mafia Minyak Goreng

 


JAKARTA – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha
(KPPU) Ukay Karyadi mengajak Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi untuk
menyampaikan data dan informasi, terkait perilaku persaingan usaha tidak
sehat antar pelaku bisnis minyak goreng, kepada instansi yang
dipimpinnya. 

“KPPU memandang data dan informasi yang dimiliki Kementerian
Perdagangan penting bagi proses penegakan hukum. Terutama, apabila data
tersebut berkaitan dengan potensi pelanggaran persaingan usaha, yang
merupakan kewenangan KPPU sesuai UU Nomor 5 Tahun 1999,” beber Ukay
dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/3).

KPPU kini sedang melakukan penegakan hukum menghadapi permasalahan
minyak goreng sejak 26 Januari 2022, dan telah melakukan pemanggilan
berbagai produsen minyak goreng, distributor, asosiasi, dan pelaku
ritel.

“Saat ini, KPPU tengah mengolah berbagai data dan keterangan yang
diperoleh, untuk menentukan kelayakan minimal satu alat bukti, guna
menentukan tindakan selanjutnya,” ungkap Ukay.

Imbauan KPPU ini dilatari pernyataan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR, Kamis (17/3).

Dalam rapat tersebut, Mendag mencurigai adanya oknum yang
memanfaatkan kelangkaan minyak goreng, untuk kepentingan pihak-pihak
tertentu. Atau mafia minyak goreng.

Mendag mengungkap, salah satu provinsi yang paling banyak
mencuatkan kasus kelangkaan minyak goreng adalah Sumatera Utara (Sumut).

“Kita pergi ke Sumut. Antara tanggal 14 Februari-16 Maret, Sumut
mendapat pasokan minyak goreng sebanyak 60.423.417 liter. Rakyat Sumut,
menurut BPS 2021 berjumlah 15,18 juta orang. Jadi, kalau dibagi,
kira-kira setiap orang bisa mendapat 4 liter dalam satu bulan,” beber
Mendag.

Lebih spesifik lagi, Mendag menyoroti Kota Medan.

“Kota Medan mendapatkan 25 juta liter. Sementara rakyat Medan,
berjumlah 2,5 juta orang. Jadi, 1 orang sebetulnya bisa mendapat 10
liter. Tapi, begitu saya pergi ke Medan. Saya pergi ke supermarket,
tidak ada minyak goreng,” ucap Mendag.

Kondisi mirip-mirip, juga dialami Kota Surabaya, Jawa Timur
dengan distribusi 91 juta liter dan 41 juta penduduk. Serta DKI Jakarta,
dengan distribusi 85 juta liter dan 11 juta penduduk.

Sehingga, Kemendag memunculkan spekulasi, ada orang-orang yang mengambil kesempatan dalam kesempitan.

Bila dicermati, ketiga kota tersebut sama-sama punya industri dan pelabuhan.

Mendag bilang, kalau pelabuhannya keluar dari pelabuhan rakyat, 1
tongkang bisa 1.000 ton atau 1 juta liter dikali Rp 7.000 atau 8.000
rupiah, ini uangnya bisa Rp 8-9 miliar.

“Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak bisa melawan
penyimpangan-penyimpangan tersebut. Kemendag memang punya Undang-Undang
No.7 dan 8, tetapi cangkokannya kurang untuk menjerat mafia dan
spekulan,” paparnya.

“Ketika kebanyakan minyak ini tidak bisa dipertanggungjawabkan,
maka terjadilah kemiringan-kemiringan tersebut. Ketika harga berbeda
melawan pasar segitu tinggi, dengan mohon maaf Kemendag tidak dapat
mengontrol, karena ini menyangkut sifat manusia yang rakus dan jahat,”
imbuh Mendag, yang mengaku telah memiliki data terkait hal tersebut, dan
telah diserahkan ke Satgas Pangan.

 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *