KPK Tetapkan Dirut Perum Perindo Tersangka Suap Impor Ikan

JAKARTA – Komisi Pemberatansan Korupsi (KPK) menetapkan
Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia, Risyanto Suanda (RSU)
tersangka suap terkait dengan kuota impor ikan jenis frozen pacific
mackerel atau ikan salem. Selain Risyanto, KPK juga menetapkan Direktur
PT. Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa (MMU) sebagai tersangka.

Keduanya
terjaring dalam operasi tangkap tangan yang berlangsung pada Senin
(23/9/2019) kemarin. “KPK meningkatkan status penanganan perkara ke
penyidikan dan menetapkan dua orang (RSU dan MMU) sebagai tersangka,”
ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK,
Jakarta, Selasa (24/9/2019).

Dalam kasus ini, Risyanto diduga
menerima suap dari Mujib untuk mengatur kuota impor ikan salem dari
perusahaan milik Mujib. “KPK menemukan adanya dugaan alokasi fee Rp1.300
untuk setiap kilogram Frozen Pacific Mackarel yang diimpor ke
Indonesia,” ujar Saut. Di samping itu, KPK juga akan mendalami dugaan penerimaan sebelumnya
dari perusahaan importir lain yaitu sebesar USD30 ribu, SGD30 ribu dan
SGD50 ribu.

Saut menjelaskan, PT Navy Arsa Sejahtera (NAS)
merupakan salah satu perusahaan importir ikan, namun telah masuk
blacklist sejak 2009 karena melakukan impor ikan melebihi kuota,
sehingga saat ini PT NAS, Mujib tidak bisa mengajukan kuota impor.

Melalui
mantan Pegawai Perum Perindo, Mujib berkenalan dengan Risyanto, Dirut
Perum Perindo. Mujib kemudian menemui Risyanto dan membicarakan masalah
kebutuhan impor ikan.

“Pada sekitar Mei 2019 dilakukan pertemuan
antara Mujib dan Risyanto. Saat itu disepakati bahwa Mujib akan
mendapatkan kuota impor ikan sebanyak 250 ton dari kuota impor Perum
Perindo yang disetujui Kemendag. Sehingga meskipun kuota impor diberikan
kepada Perum Perindo, pada kenyataannya yang melakukan impor adalah PT
NAS,” jelasnya.

Setelah 250 ton ikan berhasil diimpor oleh PT
NAS, kata Saut, kemudian ikan-ikan tersebut berada di karantina dan
disimpan di cold storage milik Perum Perindo. Berdasarkan keterangan
Mujib, hal ini dilakukan untuk mengelabui otoritas yang berwenang agar
seolah-olah yang melakukan impor adalah Perum Perindo.

Pada 16
September 2019, Mujib kembali bertemu dengan Risyanto di salah satu
lounge hotel di Jakarta Selatan. Karena Risyanto menganggap Mujib
berhasil mendatangkan ikan. Risyanto menanyakan apakah Mujib sanggup jika diberikan kuota impor ikan
tambahan sebesar 500 ton untuk Oktober 2019. Mujib menyatakan
kesanggupannya dan diminta oleh Risyanto untuk menyusun daftar kebutuhan
impor ikan yang diinginkan,” ungkapnya.

Atas ulahnya, Mujib
disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1)
huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, Risyanto sebagai
penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b
atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *