KPK Selidiki Potensi Korupsi Anggaran Daerah Sengaja Disimpan di Bank

 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

JAKARTA . Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) akan mendalami temuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito
Karnavian soal anggaran daerah sebesar Rp252,78 triliun yang disimpan di
bank dalam bentuk deposito. Dana tersimpan yang dimaksud adalah
gabungan anggaran dari provinsi dan kabupaten/kota.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, memastikan pihaknya akan
mendalami apakah temuan itu perlu ditingkatkan ke penyelidikan atau
tidak. Penindaklanjutan tersebut harus berdasarkan data-data yang
kompeten.

“KPK akan lebih dahulu menggali data, mengumpulkan info dari
Kemendagri tersebut, kemudian mengumpulkan data dan keterangan, baru
lebih lanjut KPK akan menentukan sikap apakah melakukan proses
penyelidikan atau tidak,” kata Ghufron kepada awak media, Sabtu 24
Oktober 2020.

Ghufron lebih jauh mengungkapkan, praktik menyimpan uang itu dapat
menjadi tindak pidana, jika para kepala daerah sengaja menempatkan uang
di bank agar bunganya mengalir ke pihak-pihak tertentu.

“Kalau sengaja, artinya ada kesengajaan bahwa parkir saja pak bupati,
pak gubernur supaya kemudian nanti bisa berbagi keuntungan, itu masuk
bagian dari tindak pidana korupsi,” ujar Ghufron.

Menurut Ghufron, apabila uang tersebut sengaja disimpan di bank,
karena tidak bisa digunakan di tengah kondisi pandemi COVID-19, maka
tidak ada unsur pidana. Dia menilai bisa dinyatakan salah jika ada
pihak-pihak yang memanfaatkan keuntungan dari bunga simpanan tersebut.

“Dia (kepala daerah) tak sadar keuntungan atau bunganya ternyata
dimanfaatkan oleh pengusaha tertentu, berarti sesungguhnya yang sedang
memanfaatkan itu yang salah, bukan bupati atau gubernurnya,” kata
Ghufron.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menyebut adanya anggaran daerah
sebesar Rp 252,78 triliun yang disimpan di bank dalam bentuk deposito.
Dana ini merupakan gabungan anggaran dari provinsi dan kabupaten/kota.
Sehingga, kata Tito belanja daerah belum maksimal.

“(Belanja) provinsi, kabupaten atau kota baru (terealisasi) 51,83
persen. Itu bawah rata-rata nasional. Untuk provinsi 54,93 persen. Kalau
kabupaten/kota lebih rendah lagi hanya 50,60 persen,” kata Mendagri
Tito Karnavian.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *