TANGERANG-Sidang kasus korupsi dana hibah KONI Tangerang Selatan (Tangsel)
Tahun Anggaran 2019 masuk babak penuntutan. Kasus ini menyeret mantan
ketua umum Rita Juwita dan bekas bendahara umum Suharyo sebagai
terdakwa.
Puguh Raditia, Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan, kedua terdakwa
terbukti dan meyakinkan telah korupsi. Kedua terdakwa telah bermufakat
jahat hingga menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 1,1 miliar.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rita Juwita dengan pidana
penjara satu tahun dan enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider
tiga bulan kurungan,” katanya saat membacakan tuntutan dihadapan majelis
hakim Atep Sopandi, dikutip Jum’at (14/1/2021).
Keduanya, Puguh terangkan, telah terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal
18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, pada 1 Februari 2019 Wali Kota Tangsel menetapkan KONI
Tangsel dalam daftar penerima hibah uang sejumlah Rp 7,8 miliar.
Setelah dana hibah masuk ke dalam rekening KONI Tangsel, terdakwa
Rita bersama Suharyo menarik dana hibah untuk digunakan 19 kegiatan.
Namun, keduanya diduga memanipulasi laporan realisasi anggaran dari 19
kegiatan KONI Tangsel.
Kegiatan yang menyimpang yakni adanya manipulasi laporan
pertanggungjawaban perjalanan dinas luar daerah dalam rangka studi
banding ke-11 daerah di Indonesia tidak dilaksanakan atau fiktif Rp562
juta.
Selain itu, terdapat temuan laporan pertanggungjawaban pengeluaran
belanja tidak didukung bukti-bukti oleh KONI Tangsel sebesar Rp215 juta.
pelatih, asisten pelatih cabang olahraga se Kota Tangsel, belanja
fasilitas kejurda, belanja perlengkapan alat olahraga dan belanja
operasional kendaraan

Tinggalkan Balasan