Kasus Suap Dana Hibah KONI, KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang ke Jampidsus dan BPK

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) berjanji akan menelusuri munculnya dua nama baru dalam kasus suap
dana hibah KONI. Diketahui, dalam sidang lanjutan, mantan asisten
pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum menyebut adanya aliran uang
ke anggota BPK Achsanul Qosasi sebesar Rp 3 miliar dan Jampidsus
Kejagung Adi Toegarisman sebesar Rp 7 miliar.
“JPU KPK tentu sudah mencatat dengan baik keterangan saksi tersebut
dan oleh karena itu nantinya dari seluruh fakta persidangan akan
dilakukan analisa yuridis lebih lanjut dalam surat tuntutannya,” kata
pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi,
Minggu (17/5).
Ali melanjutkan, pengembangan perkara kasus ini dilakukan jika
seluruh pemeriksaan perkara dalam persidangan telah selesai. Sebab, KPK
perlu mendalami berdasarkan fakta hukum dan pertimbangan majelis hakim
dalam putusan kasus yang menjerat nama Imam Nahrawi ini.
“Setidaknya, adanya dua alat bukti permulaan yang cukup, maka tentu
KPK tak segan untuk menentukan sikap berikutnya dengan menetapkan pihak
lain sebagai tersangka,” jelas Ali.
Ali menegaskan, meski dua nama tersebut muncul, KPK tetap akan mengedepankan asas praduga tak bersalah untuk saat ini.
“Jadi ada persesuaian keterangan saksi lainnya, alat bukti petunjuk ataupun keterangan terdakwa,” Ali menandasi.
Sebelumnya, dalam persidangan pada Jumat 15 Mei 2020, Ulum menyebut
adanya aliran uang ke anggota BPK Achsanul Qosasi sebesar Rp 3 miliar.
Selain Achsanul, Ulum juga menyebut adanya dugaan aliran uang sebesar Rp
7 M kepada Adi Toegarisman selaku Jampidsus, ihwal pengamanan perkara
terkait.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *