Kasus Korupsi Alkes, Dirut PT CPC Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Direktur Utama PT Cahaya Prima
Cemerlang (CPC) Freddy Lumban Tobing dengan pidana penjara selama 1
tahun 4 bulan.

Majelis hakim yang dipimpin Ni Made Sudani
menilai, Freddy Lumban Tobing terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi terkait
pengaturan dalam proses pengadaan Reagen dan Konsumable Penanganan Virus
Flu Burung dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) APBN Perubahan
Tahun Anggaran 2007 pada Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik
Departemen Kesehatan (kini Kementerian Kesehatan).

Perbuatan
Freddy bertujuan agar PT Kimia Farma Trading Distribution (KFTD) yang
sebelumnya telah sepakat menyerahkan pelaksanaan pekerjaan kepada PT CPC
untuk ditetapkan menjadi penyedia barang dan jasa.Perbuatan tersebut telah memperkaya Freddy melalui PT CPC sebesar
Rp10.861.961.060 dan memperkaya PT KFTD sejumlah Rp1.469.509.849.
Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp12.331.470.909.

Majelis
memastikan, perbuatan Freddy terbukti dilakukan secara bersama-sama
dengan tiga pihak dan berlanjut dengan menyalahgunakan kewenangan,
kesempatan atau sarana yang ada kepadanya.

Pertama, terpidana
Ratna Dewi Umar selaku Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar pada
Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik sekaligus selaku Kuasa Pengguna
Anggaran (KPA). Kedua, Siti Fadillah Supari (terpidana) selaku Menteri
Kesehatan. Ketiga, Tatat Rahmita Utami selaku Direktur Trading PT Kimia
Farma Trading Distribution (KFTD).”Mengadili, memutuskan menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap
terdakwa Freddy Lumban Tobing dengan pidana penjara selama satu tahun
empat bulan dan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider pidana kurungan
selama dua bulan,” tegas hakim Ni Made Sudani saat membacakan amar
putusan atas nama Freddy, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis
(12/12/2019).

Majelis hakim memastikan Freddy terbukti melanggar
Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1
KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Karena Freddy dikenakan Pasal 18, tutur
hakim Sudani, maka majelis memutuskan menjatuhkan pidana tambahan berupa
pembayaran uang pengganti atas keuntungan yang diperolehnya.

Hakim
Sudani mengungkapkan, sebelumnya Freddy telah mengembalikan uang
sebesar Rp9.774.447.135 ke negara dengan menitipkannya melalui KPK.
Karenanya uang pengganti yang harus dibayarkan Freddy sejumlah Rp1,18
miliar.

Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan
berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Freddy disita untuk dilelang.
Jika harta yang disita itu tidak mencukupi maka Freddy dipidana selama 3
bulan.

“Memutuskan barang bukti berupa uang Rp9.774.447.135 yang telah dikembalikan terdakwa dirampas untuk negara,” ucap Hakim Sudani.

Atas
putusan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK yang dipimpin
Ronald Ferdinand Worotikan mengatakan pihaknya akan pikir-pikir selama
tujuh hari apakah akan menerima atau mengajukan banding. Sedangkan
Freddy Lumban Tobing langsung menyatakan menerima putusan.

“Saya menerima Yang Mulia,” kata Freddy.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *