JAKARTA KONTAK BANTEN – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengajuan tersebut ditujukan untuk menguji keabsahan penetapan Gus
Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota
dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024
oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Klarifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,”
demikian dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
PN Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2025).
Praperadilan yang diajukan Gus Yaqut tersebut telah teregister dengan
nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada 10 Februari 2026.
Adapun sidang terdana dijadwalkan pada Selasa, 24 Februari 2026 di ruang sidang 2 pada pukul 10.00 WIB.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu
mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut dan
mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18
Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal
55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur
Rahayu sebelumnya menjelaskan bahwa pada 2023, Presiden Joko Widodo
meminta Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud.
Pada pertemuan Jokowi dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed Bin
Salman, Indonesia diberikan penambahan kuota haji tambahan sebanyak
20.000 untuk tahun 2024..
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, Asep menjelaskan pembagian
kuota haji seharusnya 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk
kuota khusus.
“Jadi kalau ada kuota haji, berapa pun itu, pembagiannya demikian.
Kuota regulernya 92 persen, kuota khususnya 8 persen,” kata Asep di
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2025).
Dia menjelaskan alasan pengaturan itu ialah mayoritas jemaah haji
yang mendaftar menggunakan kuota reguler, sedangkan kuota khusus
berbayarnya lebih besar dibandingkan dengan kuota reguler sehingga
penyediaannya hanya 8 persen.
Dengan tambahan kuota haji menjadi 20.000, Asep menegaskan seharusnya
pembagiannya ialah 1.600 untuk kuota haji khusus dan 18.400 untuk kuota
haji reguler.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan
melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua. 10.000
untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ungkap Asep.
“Jadi kan berbeda dong, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini
menjadi 50 persen, 50 persen. Nah seperti itu, itu menyalahi aturan yang
ada,” tambah dia.
Dengan begitu, Asep menyebut biaya haji khusus dengan kuota yang
setengah dari kuota reguler menyebabkan tingginya pendapatan agen
travel.
“Kemudian prosesnya, kuota ini, ini kan dibagi-bagi nih. Dibagi-bagi
ke travel-travel. Travel-travelnya kan banyak di kita, travel haji itu
banyak. Dibagi-bagi sesuai dengan, karena ada asosiasi travel, tentunya
kalau travelnya besar, ya porsinya besar. Travel yang kecil, ya dapatnya
juga kecil,” ujar Asep.

Tinggalkan Balasan