JAKARTA – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Bima Haria Wibisana, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor
09/SE/III/2020 tentang Panduan Teknis Pengisian Data Riwayat Covid-19
PNS Instansi Pusat Dan Daerah melalui SAPK BKN tanggal 30 Maret 2020.
Bima Haria Wibisana, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor
09/SE/III/2020 tentang Panduan Teknis Pengisian Data Riwayat Covid-19
PNS Instansi Pusat Dan Daerah melalui SAPK BKN tanggal 30 Maret 2020.
Dalam SE tersebut, Kepala BKN meminta kepada seluruh Kepala Biro
Kepegawaian/Sumber Daya Manusia (SDM) pada instansi pusat dan seluruh
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) pada Instansi Daerah untuk
melakukan pendataan riwayat kesehatan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
terdampak Virus Korona (Covid-19) sehingga mempermudah pengambilan
kebijakan yang tepat dalam rangka pemenuhan hak-hak kepegawaian PNS
terdampak.
Kepegawaian/Sumber Daya Manusia (SDM) pada instansi pusat dan seluruh
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) pada Instansi Daerah untuk
melakukan pendataan riwayat kesehatan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
terdampak Virus Korona (Covid-19) sehingga mempermudah pengambilan
kebijakan yang tepat dalam rangka pemenuhan hak-hak kepegawaian PNS
terdampak.
Fitur kesehatan pada SAPK ini dikhususkan bagi instansi pusat dan
daerah untuk mengisi sesuai dengan kondisi terkini baik dari segi
kategori kesehatan, status kesehatan, dan tanggal ditetapkannya kategori
dan status kesehatan yang sedang dialami oleh PNS pada instansi
masing-masing melalui situs resmi SAPK BKN.
daerah untuk mengisi sesuai dengan kondisi terkini baik dari segi
kategori kesehatan, status kesehatan, dan tanggal ditetapkannya kategori
dan status kesehatan yang sedang dialami oleh PNS pada instansi
masing-masing melalui situs resmi SAPK BKN.
Dalam SE ini juga disertakan panduan teknis pengisian data
riwayat kesehatan melalui Aplikasi SAPK (Sistem Aplikasi Pelayanan
Kepegawaian). Demikian seperti dilansir laman setkab, Jakarta, Kamis
(2/4/2020).
riwayat kesehatan melalui Aplikasi SAPK (Sistem Aplikasi Pelayanan
Kepegawaian). Demikian seperti dilansir laman setkab, Jakarta, Kamis
(2/4/2020).
Pendataan riwayat kesehatan PNS merupakan pendataan riwayat kesehatan
PNS yang dilakukan oleh pengelola kepegawaian instansi pusat dan daerah
yang dalam kategori:
PNS yang dilakukan oleh pengelola kepegawaian instansi pusat dan daerah
yang dalam kategori:
1) Orang Dalam Pemantauan (ODP);
2) Pasien Dalam Pengawasan (PDP);
3) Pasien yang terkonfirmasi terjangkit Covid-19;
4) Pasien yang dinyatakan sembuh; dan
5) Meninggal akibat pandemi Covid-19.
Pendataan akan dilakukan secara berkala paling kurang sekali dalam seminggu dan dilakukan dengan penuh kedisiplinan.
Kepala BKN meminta kepada seluruh Kepala Kantor Regional 1 s/d
XIV agar terus memantau proses pendataan tersebut sesuai dengan
kewenangan masing-masing.
XIV agar terus memantau proses pendataan tersebut sesuai dengan
kewenangan masing-masing.
Bima meminta seluruh ASN untuk memperhatikan keselamatan diri sendiri dengan menjaga jarak dan selalu menjaga kebersihan diri.
“Tetap jalankan tugas pemerintahan dengan pola kerja yang telah
ditetapkan instansi situasi pandemi ini. Patuhlah terhadap protokol
kesehatan dan keselamatan diri demi memutus rantai penyebaran Covid-19,”
pungkas Bima.
ditetapkan instansi situasi pandemi ini. Patuhlah terhadap protokol
kesehatan dan keselamatan diri demi memutus rantai penyebaran Covid-19,”
pungkas Bima.

Tinggalkan Balasan