Insinyur Korupsi di Proyek Telkom Ditangkap Kejagung di Bandara Soetta

 

 TANGERANG ( KONTAK BANTEN  Kejagung menagkap Ir. Alex Denni (58) terpidana yang menjadi DPO Kejati
Jawa Barat. Terpidana terbukti korupsi pada proyek District Job Manual
(Pekerjaan Analisa Tahun 2003) di PT Telkom Tbk tahun 2003.

“Kamis 18 Juli 2024, sekitar pukul 17.45 WIB bertempat di Terminal 3
Bandara Soekarno Hatta pasca penerbangan dari Doha, Tim Intelijen
Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan buronan yang masuk
dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
berdasarkan Surat Cekal Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor:
R-767/M.2/Dip.4/07/2024,”jelas Harli Siregar, Kapuspenkum Kejagung,
Jumat (19/7/2024).

Dijelaskan Harli, berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor:
163/K/Pid.Sus/2013 Tanggal 26 Juni 2013 atas nama terpidana Ir. Alex
Denni, M.M. dengan salah satu amar putusan menyatakan terdakwa telah
terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pada
proyek District Job Manual (Pekerjaan Analisa Tahun 2003) di PT Telkom
Tbk tahun 2003. Oleh karenanya yang bersangkutan dijatuhkan pidana
penjara selama 1 tahun.

“Saat diamankan, terpidana Ir. Alex Denni, M.M. bersikap kooperatif
sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, DPO
dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian
diserahterimakan kepada Tim Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Jawa
Barat,”tandas Harli.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk
memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna
dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian
Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan
mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi
yang aman.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *