SERANG – Ditlantas Polda Banten meningkatkan
pelayanannya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin
memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sebagai informasi, setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan
raya, wajib memiliki SIM. Sesuai kepanjangannya, Surat Izin Mengemudi,
SIM sendiri merupakan tanda bahwa pemilkinya sudah kompeten untuk
membawa kendaraan bermotor.
Namun yang perlu diingat, SIM juga memiliki masa berlaku. Jadi setiap
lima tahun, pemilik SIM harus memperpanjang ke kantor Satpas SIM di
Polres Domisili atau lewat Satpas Keliling di titik-titik tertentu.
Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto melalui Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Rudi Purnomo membenarkan hal tersebut.
“Kami dari Ditlantas Polda Banten menyediakan 2 unit mobil SIM yang
lokasinya berbeda tiap harinya,” kata Rudi Purnomo, (6/1/2022).
Lanjutnya, pelayanan SIM keliling dilakukan dengan menerapkan
protokol kesehatan. Salah satunya adalah menggunakan masker dan tetap
jaga jarak dengan pemohon lainnya.
Syarat perpanjangan SIM yang harus disiapkan foto kopi SIM lama, foto
kopi KTP dan bukti cek kesehatan. Sedangkan biaya untuk melakukan
perpanjangan SIM A hanya Rp. 80.000. Sedangkan SIM C lebih murah, yakni
Rp75.000.
Berikut jadwal SIM Keliling di wilayah Hukum Polda Banten pada Kamis
(6/1/2022) di Pasar Rangkasbitung dan Land Mark Cilegon. Kegiatan SIM
Keliling ini di mulai dari pukul 08.00 – 15.00 WIB.

Tinggalkan Balasan