akan disederhanakan. Nantinya tidak akan ada lagi pelanggan dengan
golongan listrik 1.300 VA, 2.200 VA, serta 3.300 VA, karena akan
dinaikkan menjadi 4.400 VA.
Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyatakan, penyederhanaan golongan dengan
menaikkan daya akan membantu masyarakat. Termasuk bila ingin
menggunakan kendaraan listrik.
“Dengan daya yang mencukupi,
sepanjang tarif tidak naik, masyarakat akan memiliki opsi untuk
menggunakan kendaraan listrik sehingga bisa mengisi baterai kendaraan
listrik di rumah masing-masing,” kata Jonan dalam pesan singkatnya
kepada Minggu (12/11/2017).
subsidi, 1.300 VA, 2.200 VA, dan 3.300 VA. Semua golongan tersebut akan
dinaikkan dan ditambah dayanya menjadi 4.400 VA.
Sementara
golongan 4.400 VA hingga 12.600 VA dinaikkan dan ditambahkan dayanya
menjadi 13.000 VA, dan golongan 13.000 VA ke atas dayanya akan di-loss
stroom.
Dengan demikian golongan pelanggan listrik rumah tangga hanya akan terbagi dalam:
- Pelanggan listrik dengan subsidi (450 VA dan 900 VA subsidi)
- Pelanggan listrik non-subsidi 4.400 VA dan 13.000 VA.
- Pelanggan listrik non-subsidi 13.000 VA ke atas (loss stroom).Kenaikan dan penambahan daya tersebut tidak akan berpengaruh pada
pengeluaran biaya listrik masyarakat karena tidak akan dikenakan biaya
apa pun, dan besaran tarif per KWH tidak akan berubah.Dengan
penyederhanaan golongan pelanggan listrik tersebut, tenaga listrik lebih
bisa diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia. Karena visi besar
pemerintah dalam bidang kelistrikkan adalah menaikkan kapasitas listrik,
pemerataan layanan listrik dengan target elektrifikasi nasional 97%
hingga tahun 2019, dan keterjangkauan masyarakat dalam mengakses
listrik.Sementara itu, golongan 450 VA dengan pelanggan
sebanyak 23 juta rumah tangga dan golongan 900 VA dengan pelanggan 6,5
juta rumah tangga yang disubsidi oleh pemerintah, tidak mengalami
perubahan. Hal ini sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(RAPBN) tahun 2018

Tinggalkan Balasan