Digeledah Penyidik KPK, Kemenang Kooperatif

 

Kabiro Humas Kemenag Mastuki (kanan) dan Sekjen Kemenag, Nur Kholis
Setiawan (tengah) saat memberikan keterangan usai penggeledahan.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita
uang ratusan juta rupiah dan dokumen-dokumen penting usai menggeledah
kantor Kementerian Agama (Kemenag), di Jalan Lapangan Banteng, Jakarta
Pusat, Senin (18/3/2019).
Kabiro Humas Kemenag Mastuki mengatakan, ia dan Sekjen Kemenag, Nur
Kholis Setiawan menemai penyidik KPK saat melakukan penggeledahan. Ia
mengaku pihaknya kooperatif saat penggeladahan tersebut berlangsung.
“Kami koperatif sebagaimana yang disampaikan oleh Menteri Agama
(Menag) Lukman Hakim Saifuddin bahwa sluruh ASN yang berkaitan khususnya
untuk turut aktif memberikan informasi-informasi yang diperlukan oleh
petugas KPK. Karena itu kami berkomitmen, bahkan juga Pak Sekjen turut
mendampingi sampai selesai dan juga tadi Pak Menteri Agama juga hadir di
kantor untuk memberikan apresiasi kepada petugas KPK,” ucapnya di
lokasi.
Mastuki membenarkan jika KPK menyita dokumen-dokumen saat
penggeledahan tersebut. Namun, ia enggan berbicara soal uang ratusan
juta rupiah yang disita KPK dari ruangan Menag Lukman. Begitu pun dengan
Nur Kholis. Ia juga enggan menanggapinya secara jauh.
“Kalo itu sudah ranahnya KPK ya jadi kami sudah tidak bisa
berkomentar karena tugas kami mendampingi penyidik KPK tadi untuk
melakukan pembukaan segel kemudian melakukan penggeledehan sekaligus
mendampingi mereka mencari dokumen-dokumen yang diperlukan, yang
berkaitan dengan kasus yang perlu ditangani,” kata Nur Kholis.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya menggeledah tiga
ruangan di Kementerian Agama (Kemenag). Salah satunya merupakan ruangan
Menag.
“Di Kementerian Agama diamankan sejumlah dokumen terkait proses
seleksi kepegawaian baik bagaimana tahapannya dan juga hasil seleksi
dari kepegawaian tersebut. Kemudian diamankan juga dokumen-dokumen
terkait hukuman disiplin yang diberikan pada salah satu tersangka Haris
Hasanuddin (HRS) yang kemudian dipilih sebagai Kanwil di Jawa Timur,”
ucapnya, Senin (18/3/2019)
Sementara itu, lanjut Febri, khusus di ruang kerja Menag, penyidik
KPK menemukan uang ratusan juta dalam bentuk rupiah dan US dollar.
“Kami temukan juga dari ruangan Menteri Agama termasuk juga disita
dari ruangan Menteri Agama sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan US
dollar dengan nilai seratusan juta rupiah,” kata Febri.
Dalam perkarai ini, Ketum PPP Romahurmuziy bersama dengan pihak
Kementerian Agama RI diduga menerima suap untuk mempengaruhi hasil
seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag, yaitu Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag
Jawa Timur.
Saat OTT di Surabaya, Jawa Timur, KPK menyita uang sebesar Rp
156.758.000. Uang tersebut disita penyidik KPK dari sejumlah orang,
yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi Rp
17,7 juta, Amin Nuryadin selaku Asisten Romahurmuziy Rp 50 juta serta
Rp 70,2 juta, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenang Jawa Timur Haris
Hasanuddin Rp 18,85 juta.
Atas perbuatannya, Romi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b
atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak PIdana
Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar
Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *