JAKARTA – Menteri
Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) meminta Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) mengawal berbagai program strategis yang ada di Kementan.
Terutama yang berkaitan dengan penganggaran. Hal ini bertujuan agar ke
depan tidak ada kesempatan bagi jajarannya untuk melakukan
penyelewengan.
“Saya berharap BPK merasa bahwa Kementan itu adalah anak yang selalu
dapat marah tapi juga selalu dapat sayang,” ujar Mentan saat menerima
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2020 yang selanjutnya menetapkan
predikat WTP untuk yang kelima kalinya, Selasa, 10 Agustus 2021.
Mentan menjelaskan, upaya pemerintah dalam memulihkan ekonomi
nasional melalui sektor pertanian terus dilakukan. Salah satunya dengan
meningkatkan produktivitas dan juga membuka peluang usaha bagi petani
milenial.
“Sebab pertanian itu bicara lapangan kerja dan bicara segala aspek,
termasuk sosial, politik, agama, bangsa dan hubungan antar negara.
Karena itu harus kita jaga betul agar kita tidak kekurangan makanan,”
katanya.
Sebagai informasi, Kementan telah merumuskan 5 langkah strategi
melalui 5 Cara Bertindak (5 CB). Kelimanya meliputi Peningkatan
Kapasitas Produksi, Diversifikasi pangan lokal, penguatan cadangan dan
sistem logistik pangan, pengembangan pertanian modern serta Gerakan Tiga
Kali Ekspor (Gratieks).
Terkait hal ini, Pimpinan Pemeriksa Keuangan Negara IV pada Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Isma Yatun mengapresiasi kerja keras
jajaran Kementan terhadap pengelolaan anggaran yang selama ini dinilai
terus mengalami perbaikan. Sehingga, kata Isma, Kementan mampu meraih
opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) secara berturut turut.
“Sekali lagi saya sangat mengapresiasi kerja keras yang dilakukan
jajaran Kementan, baik itu arahan dari Pak Menteri, dari para pejabatnya
dan juga kerja keras dari semua satuan kerjanya baik yang di pusat
maupun di daerah,” katanya.
Berdasarkan catatan BPK, WTP yang diraih Kementan merupakan yang
kelima dengan predikat cukup memuaskan. Meski demikian, kata Isma, BPK
juga menyerahkan catatan penting mengenai rekomendasi perbaikan kerja di
lingkup Kementan.
“Opini WTP itu merupakan kerja keras dari kementan sendiri bukan
karena reward atau hadiah dari BPK. Kami hanya melaksanakan pemeriksaan
atas akuntabilitas dari laporan kementan. Berikutnya, kalaupun sudah
mendapat WTP, kami memberi catatan masalah yang rekomendasikan untuk
segera ditindaklanjuti,” katanya.
Perlu diketahui, dalam pemeriksaan ini BPK menggunakan 4 kriteria
standar pemeriksaan keuangan negara. Pertama adalah kesesuaian laporan
keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan. Kedua adalah kecukupan
informasi laporan keuangan. Ketiga kepatutan terhadap ketentuan dan
Keempat efektivitas sistem pengendalian Intern.“Berdasarkan laporan tersebut, BPK memberikan penghargaan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian),” tutupnya.

Tinggalkan Balasan