Bawaslu Minta DPR Segera Sesuaikan UU Pilkada Pascaputusan MK

 

TANGERANG ( KONTAK BANTEN Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
segera mengambil langkah menyesuaikan Undang-Undang (UU) Pilkada
pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).“Jika putusan MK memerintahkan perubahan atau penyesuaian maka organ
pembuat undang-undang harus segera mengambil langkah-langkah untuk
menyesuaikan undang-undang tersebut agar sesuai dengan putusan
tersebut,” kata anggota Bawaslu RI Puadi saat dikonfirmasi dari
Jakarta,  dilansir Antara Sabtu (24/8/2024).

Selain itu, secara kelembagaan, Bawaslu juga telah meminta Komisi
Pemilihan Umum (KPU) untuk menaati dan segera melaksanakan putusan MK
itu untuk diatur lebih lanjut melalui Peraturan KPU (PKPU) 8 Tahun 2024
tentang pencalonan pilkada.

“Khususnya yang berkenaan dengan tata cara dan prosedur pencalonan
dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024
dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024,” ujarnya.

Oleh karena itu, kata dia, Bawaslu akan mengawasi dan memastikan akan
ikut serta dalam rapat konsultasi terkait pembahasan revisi PKPU 8
Tahun 2024 di DPR.

”Bagaimana pun Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat.
Artinya, terhadap putusan a quo tidak dapat diajukan upaya hukum, dan
semua pihak, termasuk lembaga negara wajib menghormati dan melaksanakan
putusan MK,” kata Puadi.

Sebelumnya, Kamis (22/8), Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad
memastikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) pilkada batal
dilaksanakan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pilkada akan
berlaku.

Untuk itu, dia memastikan pada saat pendaftaran calon kepala daerah
untuk pilkada pada 27 Agustus 2024 bakal menerapkan putusan dari MK itu.

“Yang akan berlaku adalah keputusan JR (judicial review) MK yang
mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” kata Dasco dalam
akun resmi media sosial X yang diunggah pada Kamis petang.

Adapun RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR RI.

Sebagai informasi, delapan fraksi di Baleg DPR RI menyatakan setuju terhadap pembahasan lebih lanjut RUU Pilkada.

Delapan fraksi itu meliputi Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Demokrat,
Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi NasDem, Fraksi PAN, Fraksi PKB, dan
Fraksi PPP, sedangkan Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menolak
pembahasan RUU Pilkada untuk diundangkan.

Pembahasan itu juga dinilai tak sesuai dengan putusan Mahkamah
Konstitusi yang diputuskan pada Selasa (20/8) tentang syarat pencalonan
pada pilkada.

Kemudian Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang
2023 – 2024 dengan agenda pengesahan RUU Pilkada yang rencananya digelar
pada Kamis pagi, batal digelar dan dijadwal ulang karena jumlah peserta
rapat tidak memenuhi kuorum.


Walaupun demikian, massa dari berbagai pihak menggelar unjuk rasa di
area kompleks parlemen itu sejak siang hingga petang. Situasi unjuk rasa
pun sempat memanas karena gerbang depan dan belakang kompleks parlemen
pun tela
h jebol.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *