263 Pejabat Administrasi di Pemkab Pandeglang Dilantik Jadi Pejabat Fungsional

 

PANDEGLANG- Sebanyak 263 Pejabat Adminstrasi Pemerintah Kabupaten Pandeglang
dilantik menjadi pejabat fungsional. Pelantikan ini sesuai dengan amanat
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(Kemenpan-Rb) RI nomor 17 tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan
administrasi kedalam jabatan fungsional dan Surat dari Kementerian Dalam
Negeri RI Nomor 800/8501/otda perihal Persetujuan Penyetaraan Jabatan
di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Banten.

Hal tersebut disampaikan Plt Kepala Bagian Organisasi Sekretariat
Daerah Kabupaten Pandeglang Ahmad Taufik Yusuf usai pelantikan para
pejabat administrasi di lingkup Sekretariat Daerah menjadi pejabat
fungsional, di Oproom Setda Pandeglang, Jum’at (31/12).

“Pelaksanaannya serentak hari ini, di masing-masing kantor OPD
(Organisasi Perangkat Daerah) tidak digabung seperti biasanya karena
kondisi masih dalam masa pandemi. Jadi kedepannya di badan/dinas jabatan
kasi/kasubag (Jabatan Administrasi) hanya beberapa orang seperti
Kasubag/Kasi Umum Kepegawaian atau Kasubag/kasi Keuangan,”terangnya.

Sementara itu Pj.Sekda Pandeglang Taufik Hidayat saat pelantikan
menyampaikan selamat kepada para pejabat yang sudah dilantik dan diambil
sumpah.

“semoga bisa menjadi motivator dalam meningkatkan kinerja sesuai
dengan tugas dan fungsinya untuk mencapai tujuan pembangunan, “kata
Taufik.

Menurut Taufik, jabatan fungsional adalah kehormatan, karena tidak
semua orang bisa mendapatkannya, maka dari itu amanah menjadi pejabat
fungsional ini harus betul-betul dibuktikan dengan peningkatan kinerja.

Taufik meminta kepada para pejabat fungsional yang baru saja
dilantik, agar melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh, “Apabila
melanggar aturan tentu saja kami tidak akan segan-segan memberikan
sanksi dan menindak tegas bagi aparatur yang melanggar aturan yang ada,
“tegasnya.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *