JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) menyetorkan Rp800 juta ke kas negara dari terpidana mantan
Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istri, Liliy Martiani Maddari.
Penyetoran dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor :
1219 K/Pid.Sus/2018 tanggal 16 September 2018 Jo Putusan Pengadilan
Tipikor pada PT Bengkulu Nomor : 4 / Pid.Sus-TPK/2018/PT BGL tanggal 28
Maret 2018 atas nama Ridwan Mukti dan Liliy Martiani Maddari.
“Tim jaksa eksekutor KPK telah melakukan penyetoran uang sejumlah Rp
800 juta dari para terpidana sebagai pembayaran kewajiban pidana denda,”
ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat
(26/11/2021).
Ali mengatakan, KPK akan terus menagih pidana denda dan uang pengganti yang harus dibayarkan oleh para terpidana kasus korupsi Penagihan uang dilakukan untuk menutupi kerugian keuangan negara dari hasil korupsi.
“Penagihan pidana denda oleh KPK terhadap para terpidana korupsi akan
terus dilakukan sebagai langkah untuk tetap bisa memberikan pemasukan
bagi kas negara sebagai bagian upaya aset recovery tindak pidana
korupsi,” kata Ali.
Ridwan dan Lily merupakan terpidana kasus dugaan suap proyek
peningkatan jalan di Bengkulu. Keduanya terbukti menerima suap sebesar
Rp 1 miliar dari Direktur PT Statika Jhony Wijaya melalui orang
kepercayaan Lily bernama Rico Dian Sari.
Ridwan dan Lily divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada
Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Pada tingkat pertama, keduanya divonis 8
tahun penjara denda Rp 400 juta.
Namun dalam tingkat banding hukumannya diperberat menjadi
masing-masing pidana penjara 9 tahun, denda Rp 400 juta subsider 8 bulan
kurungan.
Begitu juga dengan hak politik. Pengadilan Tipikor mencabut hak
politik Ridwan selama dua tahun, sedangkan pada tingkat banding, hak
politik Ridwan dicabut selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.

Tinggalkan Balasan