JAKARTA KONTAK BANTEN Kepolisian menetapkan dua pria
pelaku tindakan asusila di dalam bus TransJakarta sebagai tersangka.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres
Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar.
“Keduanya telah kami tetapkan sebagai tersangka dan
dijerat Pasal 406 KUHP Nasional terkait perbuatan asusila di muka umum,”
ujar Onkoseno saat dikonfirmasi, Sabtu (17/1/2026).
Kasus ini mencuat ke publik setelah sebuah video
penangkapan pelaku viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi di
dalam bus TransJakarta yang melintas di ruas Tol Pelabuhan Gedong
Panjang, kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Kamis (15/1/2026)
sekitar pukul 18.20 WIB.
Dalam kejadian tersebut, dua pria berinisial HW dan
FTR diduga melakukan tindakan masturbasi di dalam kendaraan umum dan
menjadikan seorang penumpang perempuan sebagai korban.
Keduanya sempat diamankan oleh petugas keamanan
TransJakarta sebelum akhirnya diserahkan ke Polres Metro Jakarta Utara
untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden bermula saat
korban menaiki bus TransJakarta dalam perjalanan pulang usai
beraktivitas. Saat itu, korban berdiri di antara penumpang lainnya dan
belum menyadari adanya tindakan tidak senonoh.
Beberapa waktu kemudian, korban merasakan adanya
cairan yang mengenai bagian belakang pakaiannya. Awalnya, korban mengira
cairan tersebut berasal dari pendingin udara bus.
“Situasi berubah ketika salah satu penumpang lain
melihat kejanggalan dan langsung berteriak. Perhatian penumpang pun
tertuju pada kejadian tersebut,” jelas Onkoseno.
Setelah menyadari apa yang terjadi, korban diketahui
menjadi sasaran dugaan perbuatan asusila. Petugas kondektur bersama
penumpang lainnya segera bertindak dengan mengamankan dua pria yang
dicurigai sebagai pelaku.
Kedua tersangka kini telah ditahan dan kasusnya masih dalam penanganan kepolisian guna proses hukum selanjutnya.

Tinggalkan Balasan