DPRD Banten MoU Dengan Kajati Dan Kapolda

SERANG-Penandatanganan nota kesepahaman penanganan masalah hukum bidang perdata
dan tata usaha negara (TUN) dan pembentukan produk hukum, dilaksanakan
antara Ketua DPRD Banten Andra Soni, bersama Kajati Banten Rudi Prabowo
Aji dan Kapolda Banten Irjen Tomsi Tohir,  Jumat (20/12) Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Kejaksaan Tinggi Banten
merupakan perpanjangan atau yang ke dua kali. Sedangkan dengan
Kepolisian Daerah Banten merupakan yang pertama dilakukan.

Disamping
dengan Kejaksaan Tinggi dan Polda Banten, DPRD juga telah melaksanakan
MoU dengan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Banten.

Maksud dan
tujuan Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan dalam rangka
mengoptimalkan peran dan fungsi DPRD Banten dalam meningkatkan
effektifltas kelancaran pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang DPRD
Banten, sesuai Pasal 96 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, dimana DPRD Provinsi mempunyai fungsi, pembentukan
Perda Provinsi, Anggaran dan Pengawasan.

“Selain itu juga untuk
meningkatkan koordinasi dan membangun kemitraan sesuai fungsi dan
wewenang institusi masing-masing sehingga ttealin harmonisasi dan
komunikasi antara pimpinan daerah,” kata Andra.

Sementara itu lanjut Soni, ruang lingkup penandatanganan Nota Kesepahaman bersama meliputi empat point.

Pertama,
penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata Usaha Negara, yakni,
pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, tindakan hukum
lain dan pemulihan dan penyelamatan keuangan, kekayaan dan asset.

Kedua, pelaksanaan dan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain yang dilakukan oleh para pihak.

Ketiga,
peningkatan kompetensi teknis penanganan masalah hukum bidang perdata
dan tata usaha negara dalam bentuk pendidikan dan pelatihan, lokakarya,
seminar dan sosialisasi,” ungkapnya.

Keempat, meningkatkan dan
memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan, pengayoman
dan pelayanan iepada masyarakat.

“DPRD Banten mengapresiasi
kesedian Kejaksaan Tinggi Banten dan Kepolisian Daerah Banten
melaksanakan nota kesepahaman sehingga diharapkan terjalin komunikasi
dan koordinasi yang baik dalam mewujudkan Provinsi Banten yang maju,
mandiri, berdaya saing, sejahtera dan berakhlakul karimah,” katanya.

“Sesuai
cita-cita Undang-undang Nomor 23 tahun 2000 tentang Pembentukan
Provinsi Banten yang termaktub dalam konsideran menimbang huruf c bahwa
adanya Provinsi Banten dapat mendorong peningkatan pelayanan bidang
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta memberikan kemampuan
dalam pemanfaatan potensi daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah,”
papar Andra.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *