JAKARTA KONTAK BANTEN – Bareskrim Polri mengumumkan kasus
penangkapan kurir berinisial M (36) yang tengah berupaya menyelundupkan
192 kilogram narkotika jenis sabu pada saat konferensi pers di Mabes
Polri, Senin (14/4/2025).
Pada kesempatan tersebut, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim
Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan M yang berperan sebagai
kurir itu ditangkap di Aceh pada Selasa (8/4) lalu.
“Kami telah mengamankan satu tersangka berinisial M yang berperan sebagai kurir darat,” ucap Eko.
Kasus yang terungkap tersebut pun merupakan hasil
kerja sama dari Tim Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dengan
Ditjen Bea dan Cukai RI.
Pada saat itu, Tim Satgas NIC menerima informasi
terkait adanya upaya pengiriman sabu dari perairan Selat Malak ke
kawasan Aceh. Pihak kepolisian pun langsung bergegas melakukan
penyelidikan.
Barang haram tersebut dikirim menggunakan kapal untuk
kemudian diambil oleh M. Aksi kejar-kejaran antara polisi dan terduga
pelaku pun sempat terjadi, hingga akhirnya terhenti akibat pelaku nekat
melawan arah dan menabrak sebuah truk.
“Memang betul pada waktu deception kita temukan
dilakukan pengejaran, sehingga pelaku menabrak salah satu truk, ya
alhamdulillah tidak sampai meninggal dunia,” katanya.
Untungnya, pihak kepolisian berhasil mengamankan M
yang tengah mengendarai mobil Honda City tersebut beserta narkotika yang
dibawanya.
“Setelah digeledah, kami temukan barang bukti 10
karung diduga sabu dan setelah dihitung berjumlah 192 kilogram sabu,”
ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, M mengaku
disuruh untuk menjalankan perannya oleh seseorang berinisial R. Saat
ini, R sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan tengah
diburu oleh polisi.
“Hasil interogasi yang bersangkutan mengaku
diperintahkan oleh R untuk menerima paket sabu tersebut, saat ini R
masih kita kejar,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan