kantor Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait
dugaan tindak pidana korupsi barang kena cukai di wilayah Tanjung
Pinang, Provinsi Kepulauan Riau. Pengaturan barang kena cukai yang
dikorupsi tersebut berupa kuota rokok.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya belum dapat
membeberkan hasil penggeledahan tersebut. Sebab, penggeledahan masih
berlangsung.
“Hari ini (Selasa, 28/3) Tim Penyidik kembali melakukan penggeledahan
yang berlokasi di kantor Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas
dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang,” kata Ali dalam
keterangan, Selasa (28/3).
Sebelumnya, Tim Penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa
penggeledahan di rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara
ini. Dalam proses penggeledahan tersebut, ditemukan dan diamankan bukti.Antara lain berupa dokumen hingga alat elektronik yang diduga
memperkuat adanya perbuatan melawan hukum dari pihak yang terkait dengan
perkara ini,” ujarnya.
Sebagai informasi, pengaturan kuota rokok sebagai barang kena
cukai itu diduga ada perhitungan dan penetapan fiktif yang mengakibatkan
kerugian negara. Kerugian negara berasal dari sisi penerimaan cukai,
pajak pertambahan nilai dan pajak daerah.
“(Nominal kerugian negara) hingga mencapai ratusan miliar rupiah,” ujar dia.
Lebih lanjut, imbuh Ali, proses penyidikan masih terus dilakukan,
antara lain dengan memanggil berbagai pihak sebagai saksi. Selain itu,
penyidik juga melakukan agenda penggeledahan di beberapa lokasi terkait.
Pada perkara ini, KPK juga telah menetapkan tersangka. Namun, identitasnya masih belum terungkap.
“Tim penyidik saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti,” ucap Ali.
Identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi
dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan bakal diungkapkan
apabila pengumpulan alat bukti telah dianggap cukup.
KPK juga meminta masyarakat untuk turut mengawal dan memantau proses penyidikan pada perkara ini.
“Di antaranya dengan dapat memberikan informasi maupun data terkait pada tim penyidik maupun call center 198,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan